Cakrawalamalut.com — Direktur RS Pratama Bisui, Kabupaten Halmahera Selatan, Elisabeth Bernadete, menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan Cakrawalamalut.com berjudul “Kritik Pelayanan Rumah Sakit Berujung Laporan Polisi, Pasien Muntah Darah di Halsel Mengaku Kecewa” yang diterbitkan pada 17 Mei 2026.
Dalam Hak Jawab tersebut, Elisabeth menjelaskan bahwa pasien datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIT dalam kondisi sadar penuh, dapat berjalan sendiri, tidak tampak lemas, dan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas tidak ditemukan adanya muntah darah.
Saat dilakukan anamnesis, pasien mengeluhkan batuk yang telah berlangsung lebih dari satu bulan. Pasien juga menyampaikan bahwa sebelumnya di rumah pernah mengalami batuk disertai bercak darah. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, tanda-tanda vital pasien dinyatakan normal.
Selanjutnya, petugas berkonsultasi dengan dokter jaga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter merencanakan pemeriksaan BTA, memberikan terapi sesuai indikasi medis, serta menyarankan pasien menjalani pemeriksaan lanjutan di poliklinik. Selama berada di IGD, pasien disebut hanya sekali batuk dan tidak ditemukan muntah darah maupun batuk disertai darah.
Terkait laporan ke Polsek Gane Timur, Elisabeth menegaskan langkah tersebut bukan untuk mengkriminalisasi pasien maupun keluarganya. Menurutnya, laporan dibuat sebagai upaya memfasilitasi klarifikasi dan mediasi agar kronologi kejadian dapat diketahui secara utuh dari kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi tersebut, pihak rumah sakit menyebut diperoleh penjelasan bahwa pasien mengalami batuk darah, bukan muntah darah. Keluarga pasien juga disebut telah memahami penjelasan mengenai prosedur triase dan rencana pemeriksaan lanjutan yang disampaikan pihak rumah sakit.
Meski demikian, Elisabeth mengakui adanya keberatan keluarga pasien terhadap sikap salah seorang petugas. Sebagai tindak lanjut, manajemen RS Pratama Bisui telah melakukan evaluasi internal dan menjatuhkan surat peringatan kepada petugas yang bersangkutan.
“Terkait keluhan keluarga pasien mengenai sikap salah seorang petugas, kami telah memberikan surat peringatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Elisabeth.
Ia juga membantah isu yang menyebut RS Pratama Bisui tidak memiliki obat. Menurutnya, pemberian obat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dan indikasi medis. Elisabeth menambahkan, pasien kemudian memilih melanjutkan pengobatan di Puskesmas Bisui. Berdasarkan evaluasi internal, penanganan terhadap pasien telah dilakukan sesuai prosedur triase dan standar pelayanan yang berlaku.
Selain memberikan Hak Jawab atas pemberitaan tersebut, Elisabeth juga menyampaikan klarifikasi terhadap berita Cakrawalamut.com berjudul “Pelayanan RS Pratama Bisui Dipertanyakan, LBH Ansor Desak Dinkes Halsel Bertindak” yang diterbitkan pada 18 Mei 2026.
Menanggapi pernyataan Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Elisabeth menjelaskan bahwa seluruh pelayanan di IGD berpedoman pada sistem triase, yakni proses penilaian dan pemilahan pasien berdasarkan tingkat kegawatdaruratannya, bukan berdasarkan urutan kedatangan.
Menurutnya, sistem triase terdiri dari empat kategori, yaitu: * Merah, pasien dengan kondisi kritis yang mengancam nyawa dan harus segera ditangani.
* Kuning, pasien dalam kondisi darurat namun tanda vital masih stabil sehingga penanganannya dapat ditunda sementara.
* Hijau, pasien dengan kondisi ringan atau tidak darurat sehingga dapat menunggu giliran pelayanan.
* Hitam, pasien yang telah meninggal dunia atau mengalami cedera yang tidak lagi memungkinkan untuk diselamatkan.
Pemberitaan Hak Jawab ini dimuat sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta sebagai tindak lanjut penyelesaian pengaduan di Dewan Pers.
Berdasarkan penilaian Dewan Pers, pemberitaan Cakrawalamalut.com yang menjadi objek Hak Jawab dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Karena itu, Hak Jawab ini dimuat sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pers sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pers. (*)

