Pagar CSR Harita Nikcel yang dirusak oleh masa aksi
Halmahera Selatan, Cakrawalamalut.com – 2 Juli 2026 – Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin undang-undang. Namun, aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat Halmahera Selatan Menggugat di Kantor CSR Harita Nickel, Desa Kawasi, Kamis (2/7), dinilai telah melampaui batas setelah berujung pada tindakan perusakan fasilitas.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aksi yang digelar Aliansi Masyarakat Halmahera Selatan Menggugat itu dipimpin oleh Sutriono Mohamadi. Dalam jalannya demonstrasi, massa terlihat merusak pagar Kantor CSR Harita Nickel sebagai bentuk pelampiasan tuntutan. Tindakan tersebut berlangsung di tengah aksi tanpa upaya pencegahan dari koordinator lapangan, sehingga memunculkan sorotan atas kendali dan tanggung jawab jalannya demonstrasi.
Penasehat Hukum Harita Nickel, Bayu D. Sumaila ketika dimintai tanggapan terkait dengan tindakan pengrusakan pada saat aksi demo mengatakan, unjuk rasa memang dijamin dalam UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum namun setiap unjuk rasa wajib menghormati hak hak dan kebebasan orang lain, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Polres Halmahera Selatan Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Untuk Masyarakat
“Seyogyanya aspirasi wajib disampaikan dengan etika dan sesuai aturan, jangan menyampaikan aspirasi dengan cara anarkis sehingga menimbulkan masalah hukum lain, karena merusakan fasilitas umum atau barang milik orang lain/negara merupakan Tindakan pidana diatur dalam pasal 170 KUHP,” tuturnya.
Menurut Bayu, sebagai orang yang paham hukum seyogyanya Korlap aksi Sutriono Mohamadi yang juga sebagai lawyer dapat menjelaskan ke massa aksi agar aspirasi dapat disampaikan dengan cara cara beretika etika dan tidak melanggar aturan, masalah sengketa lahan juga seharusnya dibawa ke ranah hukum dan diselesaikan lewat pengadilan bukan dilakukan dengan demo anarkis.
“Korlap aksi ini paham benar aturan karena orang hukum, kenapa masalah ini tidak diajukan ke pengadilan dan diselesaikan lewat jalurnya tapi memilih melakukan demo dengan cara-cara anarkis,” tutur Bayu.
Penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara, namun pelaksanaannya tetap dibatasi oleh kewajiban untuk menjaga ketertiban umum dan menaati hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Demonstrasi yang kuat pada prinsipnya dibangun di atas argumentasi yang substantif, pesan yang jelas, dan tujuan yang terukur, bukan melalui tindakan anarkis atau perusakan. Kebebasan berpendapat dan tanggung jawab hukum harus berjalan beriringan agar ruang demokrasi tetap sehat dan tertib. (*).

