Foto Tug boat TB KSM 11
Halmahera Selatan, Cakrawalamalut.com– Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Ady HJ Adam,mendesak Polda Maluku Utara melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara untuk mengusut secara tuntas kecelakaan laut yang mengakibatkan tenggelamnya KM Inka Mina 778 di perairan Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Desakan tersebut disampaikan Ady menyusul insiden tenggelamnya KM Inka Mina 778 yang diduga melibatkan tongkang Samudra Mandiri 3303 yang saat itu sedang ditarik oleh kapal tug boat TB KSM 11. Namun demikian, dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum menjadi kesimpulan resmi aparat penegak hukum.
Ady menegaskan bahwa penyelidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
“Kami meminta Polda Maluku Utara, khususnya Ditpolairud, bekerja secara maksimal mengungkap penyebab kecelakaan laut ini. Jika nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ady.

Ia juga menyoroti status KM Inka Mina 778 sebagai kapal bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diperuntukkan bagi nelayan guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Menurutnya, hilangnya aset bantuan pemerintah akibat kecelakaan laut tidak hanya merugikan pemilik kapal, tetapi juga berpotensi menghambat tujuan program pemerintah di sektor perikanan tangkap.
“Karena merupakan kapal bantuan pemerintah, kasus ini tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan biasa.
Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memberikan perhatian serius agar penyebab kejadian dapat diungkap secara menyeluruh, sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban apabila terbukti terdapat pihak yang lalai,” tegasnya.
Selain mendorong penegakan hukum, Ady juga meminta DKP Provinsi Maluku Utara memberikan perhatian kepada nelayan yang terdampak serta mengambil langkah-langkah sesuai kewenangannya.
Lebih lanjut, Ady mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan pemilik KM Inka Mina 778, hingga hari kedua setelah kejadian belum ada komunikasi maupun itikad baik dari pihak tug boat ataupun tongkang yang diduga terlibat untuk membahas penyelesaian kerugian maupun mekanisme pemberian kompensasi.
BACA JUGA:
Demo dikantor CSR Harita Nickel, Masa Aksi Lakukan Pengrusakan Pagar
“Pemilik kapal kehilangan aset utama yang menjadi sumber mata pencaharian. Kami berharap seluruh pihak yang terkait menunjukkan tanggung jawab serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, sehingga hak-hak korban juga dapat diperhatikan,” katanya.
Ady berharap peristiwa tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan terhadap keselamatan pelayaran di perairan Halmahera Selatan agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung di Ditpolairud Polda Maluku Utara. Penyebab pasti kecelakaan maupun pihak yang bertanggung jawab belum ditetapkan secara resmi.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pemilik maupun operator tug boat TB KSM 11 serta tongkang Samudra Mandiri 3303 yang diduga terlibat dalam insiden tersebut guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.// Red

