Foto istimewa : Jaringan Aksi Solidaritas Membela Rakyat Jakarta (JAS-MERAH-JKT) melalui Koordinator Pusatnya, M. Reza A. Syadik,
HALMAHERA TENGAH, CakrawalaMalut .com— Insiden keracunan makanan yang menimpa 69 karyawan di lingkungan kerja PT Temporess International Delivery (PT TID) di Kabupaten Halmahera Tengah menuai sorotan serius. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan yang merupakan bagian dari operasional tambang milik PT BPN (Bakti Pertiwi Nusantara).
Jaringan Aksi Solidaritas Membela Rakyat Jakarta (JAS-MERAH-JKT) melalui Koordinator Pusatnya, M. Reza A. Syadik, menilai insiden ini sebagai indikasi kuat adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan internal perusahaan, manajemen risiko, serta pemenuhan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Ini bukan sekadar kelalaian biasa. Jika benar sudah terjadi berulang hingga tiga kali, maka ini mengarah pada kelalaian berat (gross negligence) yang berpotensi memiliki konsekuensi hukum serius,” tegas Reza dalam keterangannya.
Menurutnya, kewajiban perlindungan tenaga kerja telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan pekerja dalam seluruh aspek operasional, termasuk penyediaan konsumsi yang higienis dan aman.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui rezim UU Cipta Kerja juga menegaskan hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta kewajiban perusahaan menerapkan sistem manajemen K3 secara terintegrasi.
Dari perspektif kesehatan publik, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur bahwa setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi harus memenuhi standar kesehatan dan tidak membahayakan. Dengan demikian, insiden keracunan massal ini dinilai sebagai dugaan pelanggaran serius terhadap standar keamanan pangan.
Lebih lanjut, dalam konteks sektor pertambangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin usaha apabila terjadi pelanggaran serius terhadap aspek keselamatan kerja.
JAS-MERAH-JKT mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Halmahera Tengah, untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel guna memastikan adanya pihak yang bertanggung jawab.
“PT BPN sebagai pemilik proyek tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab. Dalam prinsip hukum korporasi, pemberi kerja utama tetap bertanggung jawab atas seluruh aktivitas operasional mitra kerjanya, termasuk PT TID,” tambahnya.
Di sisi lain, organisasi tersebut juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional perusahaan tambang yang dinilai lalai dalam menjamin keselamatan pekerja.
Sebagai langkah tegas, JAS-MERAH-JKT mendesak pemerintah untuk mencabut izin operasional PT BPN Bakti Pertiwi Nusantara apabila terbukti melakukan pelanggaran serius.
“Langkah pencabutan izin merupakan tindakan yang sah dan konstitusional, serta sejalan dengan prinsip penegakan hukum. Keselamatan pekerja tidak boleh dikorbankan demi keuntungan ekonomi,” tegas Reza.
Peristiwa ini juga dinilai memperlihatkan paradoks dalam pengelolaan sektor pertambangan di Indonesia. Di tengah persoalan kerusakan lingkungan yang belum sepenuhnya tertangani, kini muncul ancaman serius terhadap keselamatan tenaga kerja.
JAS-MERAH-JKT menegaskan bahwa praktik bisnis di sektor pertambangan harus berlandaskan pada prinsip tanggung jawab, keselamatan, dan kemanusiaan, bukan semata-mata berorientasi pada keuntungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT TID maupun PT BPN terkait insiden keracunan tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera memberikan perkembangan hasil penyelidikan kepada publik.// Red
Editor : Ais le


