Koordinator Pusat JAS-MERAH M. Reza A Syadik
Jakarta, CakrawalaMalut.com – Presiden Prabowo Subianto enam hari yang lalu tegas memerintahkan menteri ESDM tertibkan tambang di Indonesia yang bermasalah dalam waktu satu minggu, Hal ini mendapat respon positif Jaringan Aksi Solidaritas Membela Rakyat ( JAS-MERAH ).
Koordinator Pusat JAS-MERAH M. Reza A Syadik mengatakan akan bergerak turun kejalan dalam rangka memberi dukungan kepada Presiden Istana Negara, dalam waktu dekat, kemudian Kementrian ESDM dan Mabes Polri.
Fokus utama yang akan disikap yaitu, terkait stabilitas lingkungan akibat tambang yang tidak sekedar menciptakan daya rusak lingkungan saja, tetapi juga dampak lain yang mengancam ruang hidup rakyat, ingat bahwa ada tumpuan hidup rakyat di sagea Kab. Halmahera Tengah harusnya ada solusi dari Perusahaan tambang yang beroprasi, bukan malah menggunakan instrumen hukum untuk melaporkan warga ke Polda Maluku Utara dengan dalil merintangi aktivitas PT. MAI.
Jangan dong PT. MAI di Halmahera Tengah memberlakukan rakyat lingkar tambang di sagea seperti PT. Position yang mengkriminalisasi 11 warga maba sangaji di Kab. HalmaheraTimur hingga berakhir penetapan tersangka oleh Polda Maluku Utara.
Ini juga nenjadi catatan khusus prioritas agar Negara melalui Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Mentrian ESDM Bahlil, serta evaluasi Kapolri Jendral Litsyo Sigit Prabowo, sebab bawahanya Kapolda Maluku Utara sering kali paling cepat memproses laporan perusahaan tambang kepada rakyat lingkar tambang.
Kita tidak menolak investasi demi kesejetaraan rakyat, tetapi jangan dong dikit-dikit protes warga kemudian di kriminalisasi.
Selain itu Reza juga menegaskan beberapa perusahaan tambang lainya, yang diberi sanksi denda Satgas PKH untuk segera memenuhi kewajibanya segera membayar ke Negara, jangan tunggu lama, jika tidak cabut izinya, seperti PT. Karya Wijaya kan juga di sanksi denda 500 Milyar, jadi kalu ga di bayar segera cabut.
Tututan yang akan kami layangkan di Istana Negara, Kementrian ESDM dan Mabes Polri :
1. Cabut Izin PT Mining Abadi Indonesia Di Kab. Halmahera Tengah.
2. Cabut Izin PT. Karya Wijaya Bila Tidak Segera Memenuhi Kewajiban Membayar Sanksi Denda 500 Milyar.
3. Kapolri Segera Panggil dan Evaluasi Kapolda Maluku Utara Waris Agono.
Reformasi sektor tambang di Maluku Utara butuh kebijaksanaan pemangku kebijakan Negara.// Rez
Editor : Redaksi


