TIKEP, Cakrawalamalut.Com– Upaya penyelundupan dan peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Personel Polsek Oba Utara Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara menyita sebanyak 420 kantong minuman keras jenis cap tikus dan mengamankan seorang pria berinisial IB (33) dalam pemeriksaan rutin di Pos Pemeriksaan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Sabtu (6/6/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna silver yang melintas di pos pemeriksaan. Kendaraan yang dikemudikan IB kemudian diperiksa sebagai bagian dari kegiatan pengawasan dan pemeriksaan rutin yang dilakukan kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan kantong plastik berisi minuman keras tradisional jenis cap tikus yang diduga akan diedarkan. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Oba Utara.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Boarnerges E. Marantika, S.Tr.K., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Petugas menemukan sebanyak 420 kantong plastik berisi minuman keras jenis cap tikus saat melakukan pemeriksaan kendaraan. Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Kapolsek, peredaran minuman keras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana dan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat. Karena itu, pihaknya akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur yang dianggap rawan menjadi lintasan distribusi miras ilegal.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polsek Oba Utara,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas produksi, distribusi maupun penjualan minuman keras ilegal. Peran aktif masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Oba Utara, sementara ratusan kantong cap tikus yang disita telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tim Redaksi
Sumber; Humas Polda


