Pulau Makian, Cakrawala malut. Com– Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan Ustad Hamid Madu S.Ag, menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon suami istri di lingkungan kantor Kementerian Agama setempat. Kegiatan berlangsung pada Selasa pagi, 9 Juni 2026, dimulai pukul 10.45 WIT.
Dalam bimbingan tersebut, Ustad Hamid Madu menyampaikan berbagai materi penting yang menjadi bekal bagi calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan. Materi meliputi pemahaman hukum perkawinan dalam Islam, hak dan kewajiban suami istri, pengelolaan rumah tangga yang harmonis, tata cara ijab kabul hingga cara menyelesaikan perselisihan secara bijaksana.
“Kegiatan ini bertujuan agar calon pengantin memiliki kesiapan fisik, mental, dan pengetahuan yang cukup sebelum membangun rumah tangga. Kami berharap bimbingan ini dapat mencegah terjadinya masalah di kemudian hari dan melahirkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah,” ungkap Ustad Hamid.
Kepala KUA menambahkan, Proses akad Nikah bisa di langsungkan di kantor di saat jam kerja sedang berlangsung, mulai dari hari senin-Jum’at dan gratis atau nol rupiah ( Rp:0) Salah satu staf juga menyampaikan kepada warga yang berurusan di kantor, bahwa proses akad Nikah juga bisa di laksanakan di kantor dan kami siap melayani prosesi tersebut.
Bimbingan perkawinan merupakan salah satu syarat administratif yang harus diikuti calon pengantin sebelum mengurus dokumen pernikahan resmi. KUA Kecamatan Pulau Makian secara rutin menyelenggarakan kegiatan serupa untuk memastikan setiap pernikahan yang tercatat berlandaskan nilai agama dan aturan yang berlaku.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta yang hadir.
Tim Redaksi


