Foto Istimewa Kuasa Hukum Mudafar Hi. Din,S.H
HALMAHERA SELATAN, Cakrawala Malut.Com— Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan sejak tahun 2023 di Polsek Obi menuai kritik keras dari kuasa hukum korban. Perkara tersebut dinilai berjalan lamban, tidak profesional, dan sarat kejanggalan, meskipun penyidik telah menerima petunjuk jaksa penuntut umum (P-19) sejak beberapa bulan lalu.
Namun hingga kini, berkas perkara belum juga dikembalikan kepada jaksa setelah petunjuk tersebut dipenuhi. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya unsur kesengajaan dalam penguluran waktu penyelesaian perkara.
“Ada apa sebenarnya? Jika petunjuk jaksa sudah dipenuhi, mengapa berkas tidak segera dikembalikan?” tegas kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H.
Keanehan semakin mencolok ketika tersangka justru ditangguhkan penahanannya dengan alasan kepentingan mediasi perkara perdata. Alasan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum, karena perkara pidana tidak dapat dikompromikan dengan urusan perdata.
Secara normatif, syarat penahanan telah terpenuhi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 100 ayat (1) KUHAP, syarat objektif penahanan terpenuhi karena tindak pidana pencurian diancam pidana penjara maksimal lima tahun. Selain itu, Pasal 100 ayat (5) KUHAP mengatur syarat subjektif penahanan, yakni adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Fakta di lapangan menunjukkan tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan. Tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan bahkan diduga sempat melarikan diri dari Pelabuhan Kupal menuju Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan. Dengan kondisi tersebut, seluruh syarat objektif dan subjektif penahanan jelas telah terpenuhi.
Mudafar mempertanyakan dengan dasar hukum apa Polsek Obi menangguhkan penahanan terhadap tersangka Wania Labani, terlebih penangguhan tersebut disebut-sebut demi kepentingan mediasi perkara harta gono-gini. Menurutnya, hal tersebut merupakan kekeliruan fatal karena sengketa gono-gini merupakan kompetensi absolut Pengadilan Agama, bukan kewenangan kepolisian.
“Menjadikan mediasi perkara perdata sebagai alasan penangguhan penahanan dalam perkara pidana adalah kekeliruan serius. Ini patut diduga sebagai akal-akalan dan sarat kepentingan,” tegasnya.
Kuasa hukum korban juga menekankan agar Polsek Obi bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara pencurian yang dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/VIII/2023/SPKT/POLSEK OBI/POLRES HALSEL/POLDA MALUKU UTARA, tertanggal 25 Agustus 2023. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/04/VIII/2023/RESKRIM pada tanggal yang sama.
Ia mengingatkan, penanganan perkara yang berlarut-larut selama 3 hingga 4 tahun tanpa kepastian hukum berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Jika perkara pidana dibiarkan mandek dan penahanan ditangguhkan tanpa dasar hukum yang jelas, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan profesionalitas penyidik,” ujarnya.
Mudafar mendesak agar Polsek Obi segera melakukan penahanan kembali terhadap tersangka, karena seluruh syarat penahanan telah terpenuhi. Selain itu, penyidik diminta tidak lagi mengulur waktu dan segera mengembalikan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk memenuhi petunjuk P-19.
“Jika penahanan tidak kembali dilakukan dan berkas perkara terus diulur, maka patut diduga adanya keterlibatan penyidik dalam kepentingan lain,” tegasnya.
Tindak pidana pencurian tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 476 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V. Dengan ancaman pidana tersebut, menurutnya, tidak terdapat dasar hukum bagi penyidik untuk membiarkan tersangka tetap bebas.
“Seluruh syarat penahanan telah terpenuhi. Tidak ada alasan hukum untuk membiarkan tersangka berkeliaran,” tutup Mudafar.
Editor : Redaksi

