Foto Armain Rusli ketua DPC GPM kabupaten Halmahera Selatan
Halmahera Selatan, CakrawalaMalut.com– Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan, Harmain Rusli, mengecam keras kebijakan pengelolaan hutan di Provinsi Maluku Utara, khususnya peran Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bacan Perwakilan Maluku Utara yang dinilai lemah dalam menjalankan fungsi pengawasan ekologis. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir besar di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara.
Menurut Harmain, banjir yang melanda Desa Yaba tidak semata-mata disebabkan oleh tingginya curah hujan, melainkan merupakan dampak dari kerusakan lingkungan yang bersifat kronis akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian terhadap tata kelola hutan serta kawasan resapan air.
“Jika KPH tidak menjalankan fungsi strategisnya secara maksimal, maka kerusakan hutan tidak terhindarkan dan masyarakatlah yang menjadi korban,” tegas Harmain dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pengelolaan kehutanan Indonesia, KPH merupakan unit kerja di tingkat tapak yang memiliki tugas strategis, mulai dari perencanaan, pengawasan, pemanfaatan, hingga rehabilitasi kawasan hutan agar pengelolaannya berjalan secara lestari dan sesuai fungsi. Peran tersebut telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan kehutanan, termasuk kewajiban KPH untuk mengawasi pemegang izin serta melaksanakan tata hutan dan rehabilitasi hutan dan lahan.
Harmain menyoroti kondisi hutan di wilayah Bacan Barat Utara yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air, namun kini mengalami degradasi serius. Akibatnya, sistem aliran air menjadi terganggu dan memicu banjir saat hujan dengan intensitas tinggi.
“Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KPH Bacan sangat diperlukan untuk memastikan apakah fungsi perencanaan, pengendalian pemanfaatan, dan pengawasan kawasan hutan telah dijalankan sesuai amanat regulasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harmain mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan secara tegas mengatur kewajiban pembentukan dan fungsi KPH sebagai unit pengelola hutan lestari di seluruh Indonesia. PP tersebut menjadi payung hukum utama dalam tata kelola kehutanan di tingkat tapak.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait perubahan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, yang diperbarui melalui Peraturan Nomor 23 Tahun 2025, sebagai upaya penyempurnaan mekanisme tata kelola, pengawasan, dan perencanaan pengelolaan kawasan hutan. Juga berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan yang berdampak pada penguatan kelembagaan teknis pengelolaan hutan, termasuk aspek pengawasan lingkungan di lapangan.
“Regulasi sudah sangat jelas. Namun fakta di lapangan menunjukkan hutan semakin gundul, daya resap air menurun, dan bencana banjir semakin sering terjadi,” ungkap Harmain.
Ia mendesak pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk segera melakukan audit kinerja KPH Bacan, memperbaiki sistem pengawasan ekologis, serta menindak tegas segala bentuk aktivitas yang merusak lingkungan.
Selain itu, Harmain juga meminta BPBD Provinsi Maluku Utara bersama pemerintah daerah melakukan pemetaan kerusakan ekologis secara komprehensif dan melaksanakan rehabilitasi kawasan kritis. Langkah tersebut dinilai penting tidak hanya sebagai respons atas banjir yang telah terjadi, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar bencana serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Apabila fungsi KPH dan pengawasan ekologis terus dibiarkan lemah, maka banjir berikutnya bukan lagi bencana alam yang tak terduga, melainkan konsekuensi dari kebijakan yang keliru dan mengancam keselamatan masyarakat,” pungkasnya.//ETL
Editor : Ais Le

