HALTIM, Cakrawalamalut.Com – Sebuah tindakan yang tidak pantas diduga dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bernama Wati Rahmawati (nama akun Facebook) yang diikuti media di akun Fescboo nya saat melakukan siaran langsung di media sosial Facebook saat jam kerja berlangsung. Kejadian ini memicu sorotan dan pertanyaan publik terkait disiplin serta tanggung jawab aparatur sipil negara dalam menjalankan tugasnya.
Tindakan ini dianggap melanggar peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mewajibkan setiap pegawai untuk menjaga etika, dedikasi, dan menggunakan waktu kerja secara efektif dan efisien demi kepentingan negara dan masyarakat. Banyak pihak menilai perilaku tersebut dapat merusak citra instansi pemerintah serta menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja birokrasi.
Sementara Pegawai Negeri Sipil ( PNS) atau ASN secara mutlak dilarang melakukan Siaran langsung (Live) di Media Sosial Pribadi selama jam kerja. Aktivitas ini dinilai melanggar kedisiplinan dan mengganggu tugas utama sebagai pelayan Publik. Hal ini di ataur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, (21/5/2026) pukul 09:45 Wit saat jam kantor berlangsung, di mana seharusnya seluruh pegawai fokus menyelesaikan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, oknum PNS tersebut justru terlihat aktif berinteraksi dengan pengikutnya melalui siaran langsung, seolah mengabaikan kewajiban kedinasan yang harus diembannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak instansi terkait maupun dari oknum yang bersangkutan. Namun, kejadian ini diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh aparatur sipil negara untuk lebih meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam bekerja, serta menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Tim Redaksi


