KAYOA, HALMAHERA SELATAN, Cakrawala Malut.com — Jumat, 14 Agustus 2026 — Masyarakat Desa Bajo, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan proyek peningkatan jalan hotmix yang disebut masih menyisakan pekerjaan sepanjang sekitar 83 meter.
Keberatan warga mencuat setelah adanya dugaan bahwa sisa volume pekerjaan tersebut dialihkan ke lokasi lain tanpa melalui koordinasi dan kesepakatan dengan masyarakat Desa Bajo. Warga menilai, setiap perubahan lokasi maupun volume pekerjaan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat semestinya disampaikan dan dibahas terlebih dahulu secara terbuka bersama masyarakat dan pemerintah setempat.
Sebagai bentuk protes, masyarakat Desa Bajo turun melakukan aksi di lokasi yang diduga menjadi tempat pengalihan pekerjaan dan di kantor camat Kayoa, Dalam aksi tersebut, warga memasang spanduk bertuliskan “Boikot Pengalihan Ruas Jalan Secara Sepihak Milik Desa Bajo.” Aksi dan orasi dipimpin langsung oleh Fadli Ridwan.

Fadli Ridwan mempertanyakan dasar pengalihan sisa volume jalan sekitar 83 meter tersebut. Menurutnya, masyarakat Desa Bajo juga masih membutuhkan pembangunan jalan tersebut sehingga keputusan untuk mengalihkan pekerjaan seharusnya tidak dilakukan secara sepihak.
“Alasan apa sehingga sisa volume jalan dialihkan ke tempat lain tanpa ada koordinasi dengan masyarakat Bajo? Padahal masyarakat Bajo juga membutuhkannya. Seharusnya ada koordinasi terlebih dahulu agar ada kesepakatan antara masyarakat dan pemerintah setempat sebelum pekerjaan dilanjutkan, baik dialihkan ke lokasi lain maupun tetap dilaksanakan sesuai perencanaan awal menuju Desa Bajo,” ujar Fadli.
Berdasarkan papan informasi proyek yang ditemukan di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Peningkatan Jalan ke Hotmix dalam Kota Gurupin yang berlokasi di Desa Gurupin. Proyek tersebut tercantum dengan Nomor Kontrak 620/27/SPP/PPJ/DPU-PR-HS/DAU/2026, tertanggal 10 Maret 2026.
Pada papan proyek juga tercantum nilai kontrak sebesar Rp15.923.961.978,12, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan waktu pelaksanaan selama 240 hari kalender. Adapun kontraktor pelaksana tercantum PT Lasisco Haltim Raya.

Masyarakat kini mempertanyakan status sisa volume pekerjaan sekitar 83 meter tersebut serta dasar dan mekanisme apabila memang terjadi pengalihan pekerjaan ke lokasi lain.
Warga meminta Pemerintah Kecamatan Kayoa, pihak pelaksana, serta instansi teknis terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pekerjaan tersebut. Mereka juga meminta agar tidak ada keputusan sepihak yang berpotensi menimbulkan keresahan maupun persepsi bahwa masyarakat Desa Bajo dirugikan.
Masyarakat Desa Bajo berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memastikan setiap perubahan pekerjaan, termasuk pengalihan lokasi maupun volume pekerjaan, dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.
Warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi pekerjaan, memastikan keberadaan dan status sisa volume sekitar 83 meter, serta memberikan penjelasan mengenai dasar pengalihan apabila pekerjaan tersebut memang telah dialihkan.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Camat Kayoa Taha Muhammad maupun Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan terkait dugaan pengalihan sisa pekerjaan tersebut belum diperoleh.
Masyarakat menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut panjang jalan yang belum dikerjakan, tetapi juga berkaitan dengan transparansi, kepastian pelaksanaan proyek, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pembangunan yang menggunakan anggaran negara. //Redaksi

