Aksi Demo di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Front Pemuda dan Mahasiswa Gerakan Demokrasi Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Smelter dan PLTU di Haltim
Ternate, CakrawalaMalut.com— Front Pemuda dan Mahasiswa Gerakan Demokrasi yang terdiri dari organisasi Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Wilayah Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan smelter dan PLTU di Kabupaten Halmahera Timur.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam aksi yang berlangsung di Ternate, Senin (18/5/2026), yang dikoordinatori oleh Yuslan Gani.
Dalam rilisnya, Front Pemuda dan Mahasiswa Gerakan Demokrasi menilai pembangunan infrastruktur industri pertambangan di Maluku Utara seharusnya menjadi sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi ruang praktik korupsi dan penyimpangan anggaran.
Mereka menyoroti dugaan penyimpangan penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar USD4,43 miliar dengan realisasi senilai Rp3,4 triliun untuk proyek Pengembangan Pabrik Feronikel (P3FH) di Halmahera Timur berdasarkan kontrak Nomor 32/80/PAT/2016 dan 013/OUT/0000/11/2016 sejak 1 Februari 2016.
Selain itu, mereka juga menilai proyek tersebut diperparah dengan persoalan penyediaan tenaga listrik dan penggantian komponen oleh PT Feni Haltim yang disebut mengakibatkan kerugian negara serta memunculkan piutang sebesar Rp719,9 miliar lebih.
Front Pemuda dan Mahasiswa Gerakan Demokrasi juga menyoroti ketidakjelasan kelanjutan proyek sejak tahun 2020 hingga Desember 2021 yang dinilai menghambat pembangunan PLTU, padahal dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) telah disepakati penyediaan daya tahap pertama sebesar 15 MW paling lambat 31 Desember 2022 dan tahap kedua sebesar 75 MW pada 28 Februari 2023.
Tak hanya itu, mereka turut menyoroti dugaan aktivitas penyerobotan hutan lindung dan kerusakan lingkungan di Halmahera Timur yang diduga melibatkan anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk.
Dalam pernyataannya, massa aksi juga menilai tata kelola Perusahaan Daerah Perdana Cipta Mandiri (PCM) mengalami persoalan serius. Mereka mencatat adanya lonjakan piutang usaha dari Rp438 juta pada tahun 2023 menjadi Rp27,41 miliar pada tahun 2024 yang didominasi kewajiban PT Antam Tbk sebesar Rp22,3 miliar. Sementara utang usaha PCM disebut meningkat dari Rp30,05 miliar menjadi Rp52,93 miliar pada periode yang sama.
Atas dasar itu, Front Pemuda dan Mahasiswa Gerakan Demokrasi mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Bupati serta Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur selaku pemegang saham dan unsur pengawas Perusda PCM terkait dugaan pembiaran dan indikasi korupsi.
Mereka juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap kondisi keuangan Perusda PCM.
Selain itu, massa aksi mendesak Kejati Malut memeriksa Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk, Direktur PT FENI, Direktur PT Sumberdaya Arindo (SDA), dan Direktur PT Nusa Karya Arindo (NKA) terkait dugaan korupsi dalam pembangunan smelter dan PLTU di Halmahera Timur serta dugaan kerusakan lingkungan.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyerobotan hutan lindung yang diduga melibatkan PT SDA dan PT NKA di wilayah Halmahera Timur.// Red
Editor: Ais le


