Foto Ady Hi Adam, Ketua BARAH Kabupaten Halmahera Selatan
HALSEL, Cakrawalamalur.com – Ketua BARAH, Ady Hi Adam, mendukung pemberlakuan retribusi parkir di halaman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diatur secara resmi melalui regulasi pemerintah daerah agar pelaksanaannya tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ady menilai, keberadaan retribusi parkir tidak semestinya langsung dipandang sebagai beban tambahan bagi keluarga pasien maupun tamu yang berkunjung ke rumah sakit. Sebaliknya, kebijakan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, terutama dalam mendukung penataan kendaraan, menjaga keamanan, serta memastikan ketersediaan lahan parkir bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menurutnya, pengelolaan parkir yang baik dapat mencegah penggunaan lahan parkir oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan dengan pelayanan rumah sakit. Selain itu, petugas parkir dapat membantu menata kendaraan roda dua maupun roda empat agar tidak mengganggu akses keluar-masuk kendaraan, khususnya ambulans yang membutuhkan jalur bebas hambatan.
“Penataan parkir di RSUD Labuha sangat penting karena rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan publik yang harus mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pasien. Jangan sampai kendaraan yang parkir sembarangan menghambat pelayanan medis maupun akses ambulans,” tegas Ady.
Ia juga menyoroti posisi RSUD Labuha yang berada di kawasan jalan utama ruas Labuha–Babang. Menurutnya, pengelolaan parkir tidak hanya berkaitan dengan ketertiban di dalam halaman rumah sakit, tetapi juga berpengaruh terhadap kelancaran arus lalu lintas di sekitar kawasan tersebut.
Ady menambahkan, persoalan serupa perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penataan kawasan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Labuha dan sekitarnya. Tanpa sistem parkir yang terkelola dengan baik, kawasan pelayanan publik dan pusat aktivitas ekonomi berpotensi mengalami penumpukan kendaraan, kemacetan, hingga munculnya parkir liar yang mengganggu akses masyarakat.
“Retribusi parkir bukan semata-mata persoalan penerimaan kas daerah. Jika dikelola dengan benar, kebijakan ini juga menjadi instrumen untuk mengendalikan lalu lintas, menertibkan kendaraan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Atas dasar itu, Ady Hi Adam meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera menerbitkan regulasi yang mengatur retribusi parkir di RSUD Labuha dan kawasan UMKM, termasuk ketentuan teknis pemungutan, besaran tarif, mekanisme penyetoran, serta pengawasan terhadap petugas di lapangan.
Ia menekankan, penerapan kebijakan tersebut harus disertai kejelasan dasar hukum dan mekanisme pertanggungjawaban. Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa pemungutan dilakukan sesuai ketentuan, dengan informasi tarif yang terbuka bagi masyarakat serta pelayanan parkir yang sebanding dengan kewajiban pengguna.
Dalam konteks pembangunan daerah, Ady menilai penataan parkir menjadi salah satu aspek penting seiring berkembangnya aktivitas ekonomi dan meningkatnya kebutuhan mobilitas masyarakat di Labuha. Pengelolaan yang terarah diharapkan dapat mendukung ketertiban kawasan sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Secara hukum, pemungutan pajak dan retribusi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), beserta peraturan pelaksanaannya. Namun, penerapan retribusi pada lokasi tertentu tetap harus mengacu pada kewenangan, jenis layanan, dan ketentuan yang berlaku, termasuk peraturan daerah terkait.
“Pemerintah daerah perlu menghadirkan aturan yang jelas agar pengelolaan parkir berjalan tertib, tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, dan tetap mengutamakan kepentingan pasien serta pengguna fasilitas publik,” tutup Ady Hi Adam.


