Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Hj. Salma Samad (Foto Istimewa)
LABUHA, Cakrawala Malut.com– Isu liar terkait rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sengketa lahan di DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dipastikan tidak benar dan dinilai menyesatkan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Hj. Salma Samad, kepada wartawan di Kantor Bupati, Kamis (9/4), menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait pembentukan pansus penyelesaian sengketa lahan.
“Belum ada pembahasan terkait dengan pembentukan pansus sengketa penyelesaian lahan di DPRD Halmahera Selatan,” ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa lahan telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, termasuk persoalan tapal batas antar desa.
“Diserahkan ke Pemkab untuk menyelesaikan, baik dengan cara membentuk tim atau seperti apa, terkait dengan teknis penyelesaiannya diserahkan ke Pemkab untuk mengaturnya,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Halmahera Selatan, Sefnat Tagaku, mengimbau masyarakat agar bijak menyaring informasi yang beredar di media sosial, khususnya terkait isu pembentukan pansus yang tidak benar.
Ia menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD telah sepakat menyerahkan penyelesaian sengketa lahan kepada Pemkab Halsel.
“Kami sudah cek, ternyata fraksi di DPRD tidak ada yang mengusulkan atau membahas pembentukan pansus, namun DPRD menyerahkan masalah sengketa lahan ke Pemkab untuk diselesaikan,” katanya.
Di sisi lain, Sefnat yang juga Ketua KNPI Halsel terpilih, menyarankan pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam sengketa lahan di Desa Soligi, Kecamatan Obi, agar tidak menggiring opini publik, melainkan menempuh jalur hukum.
“Jika ada warga atau pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Jangan hanya membangun opini tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Menurutnya, keabsahan kepemilikan lahan hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan, terutama jika tidak didukung dokumen yang sah.
“Dengan putusan pengadilan, klaim kepemilikan lahan dapat dibuktikan secara legal,” pungkasnya.//Red
Editor : Redaksi


