PEKANBARU, 2 Februari 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap sindikat penampungan dan pengolahan emas ilegal yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Aktivitas tersebut selama ini dikeluhkan masyarakat karena merusak lingkungan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110. Petugas melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pemurnian emas pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Di lokasi pertama, petugas mengamankan lima orang. Satu orang berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pembakar emas, sementara empat lainnya berstatus saksi,” ujar Ade melalui keterangan pers.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menangkap tersangka utama berinisial US yang diduga sebagai pengepul sekaligus pengendali aktivitas PETI di wilayah tersebut. Dalam penggeledahan di rumah US, petugas menyita uang tunai sebesar Rp66.580.000 yang diduga berasal dari transaksi emas ilegal.
Polisi juga menemukan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu, pil ekstasi, dan alat hisap. “Temuan narkotika ini kami serahkan penanganannya kepada Direktorat Reserse Narkoba untuk pendalaman lebih lanjut,” jelas Ade.
Berdasarkan penyidikan sementara, tersangka US mengoordinasikan sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan Danau Boton. Perannya meliputi penyediaan lokasi pembakaran, penentuan harga beli dari para pendulang, hingga pengaturan setoran biaya yang disebut sebagai pajak desa dan pemilik lahan.
“Aktivitas ilegal tersebut didukung oleh aliran dana besar dari pihak pemodal. Tersangka US teridentifikasi menerima suntikan dana dari luar dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah yang digunakan untuk mendukung operasional PETI,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Polda Riau menegaskan akan terus mengembangkan kasus untuk menelusuri pemodal dan aktor intelektual di balik jaringan tersebut.
Tim Redaksi

