Labuha, CakrawalaMalut.com— Dua kafe tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yakni Cafe Modiv dan Cafe Bungalow 3, diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi ini memicu desakan agar Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi tersebut dilansir wartawan StarBPKNews, Sabtu (31/1/2026), berdasarkan keterangan sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.
Menurut sumber tersebut, Cafe Bungalow 3 sebelumnya sempat ditutup oleh pemerintah daerah karena melanggar peraturan. Namun belakangan, kafe tersebut kembali beroperasi dan diduga masih belum mengantongi PBG sebagai izin wajib sebuah bangunan usaha.
“Cafe Bungalow ini sebelumnya pernah ditutup karena tidak memiliki PBG. Sementara Cafe Modiv juga diduga kuat belum mengantongi PBG.
Lebih parah lagi, di Cafe Bungalow saat ini ditemukan sejumlah Ladies Companion (LC) mengonsumsi minuman keras, padahal sudah jelas ada larangan terkait hal tersebut,” ujar sumber kepada sejumlah media, sebagaimana dikutip StarBPKNews.
Temuan tersebut dinilai semakin memperburuk citra tempat hiburan malam di wilayah Halsel, sekaligus memunculkan kekhawatiran terhadap ketertiban umum, keselamatan, dan kesehatan, khususnya bagi generasi muda.
Sumber itu menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal mutlak dalam industri hiburan malam. Pemilik usaha dinilai memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh aspek perizinan dan operasional berjalan sesuai aturan.
Ia juga menjelaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan izin wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002. PBG diberikan kepada pemilik bangunan saat hendak membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis.
“PBG harus dimiliki sebelum melaksanakan pembangunan. Hal ini kembali dipertegas dalam Pasal 253 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa PBG wajib diajukan oleh pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, sumber tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh THM yang beroperasi di wilayahnya, serta tidak ragu menindak tegas pelaku usaha yang tidak mengantongi PBG.
“Tujuannya agar seluruh kafe dan tempat hiburan malam di Halsel beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.//Red
Editor : Redaksi

