Cakrawala Malut.com
Weda — Bupati Halmahera Tengah memimpin apel pagi sekaligus penandatanganan kontrak kerja serta penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Halmahera Tengah, Senin (29/12/2025).
Apel pagi ini dihadiri oleh Wakil Bupati Halmahera Tengah, Sekretaris Daerah Halmahera Tengah, Staf Ahli Bupati, para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparatur Sipil Negara (ASN), serta ratusan PPPK Paruh Waktu yang secara resmi menerima SK pengangkatan.
Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Halmahera Tengah, Arman Alting. Dalam laporannya, Arman menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, jumlah PPPK Paruh Waktu yang menerima SK sebanyak 637 orang, yang terdiri dari 177 tenaga guru, 24 tenaga kesehatan, dan 436 tenaga teknis. Seluruh PPPK Paruh Waktu tersebut akan menjalani kontrak kerja selama satu tahun, dengan evaluasi kinerja sebagai dasar pertimbangan untuk diusulkan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Dalam arahannya, Bupati Halmahera Tengah menekankan pentingnya profesionalisme, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Ia berharap para PPPK Paruh Waktu dapat bekerja maksimal serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai bidang tugas masing-masing.
“Pengangkatan ini merupakan amanah. Tunjukkan kinerja yang baik, jaga integritas, dan berikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Halmahera Tengah,” ujar Bupati.
Penyerahan SK ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia aparatur, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor strategis.
Tim Redaksi
