HALTENG, Cakrawala malut. Com— Keberadaan masyarakat adat beserta wilayah dan hutan adat di Maluku Utara dinilai telah menjadi fakta sosial yang tidak terbantahkan. Namun hingga kini, pengakuan formal melalui regulasi yang kuat di tingkat daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda) provinsi, disebut masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.
Kondisi ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya tuntutan perlindungan hak masyarakat hukum adat atas wilayah, sumber daya alam, serta keberlanjutan nilai-nilai budaya yang diwariskan turun-temurun.
Sejumlah kalangan menilai, meski masyarakat adat secara de facto hidup dan diakui dalam praktik sosial, namun secara de jure atau pengakuan hukum formal, posisi mereka masih belum sepenuhnya memiliki kepastian.
Hingga saat ini, belum terdapat Peraturan Daerah tingkat Provinsi Maluku Utara yang secara komprehensif mengatur pengakuan, pemetaan, dan perlindungan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya. Kondisi ini dinilai berpotensi membuka ruang konflik agraria, tekanan ekspansi industri, hingga ancaman terhadap kearifan lokal yang selama ini menjaga kelestarian lingkungan.
Meski demikian, beberapa daerah telah mulai mengambil langkah. Kota Tidore Kepulauan misalnya, telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Adat Istiadat dan Budaya. Sejumlah kabupaten lain juga disebut tengah menyusun rancangan regulasi serupa.
Namun berbagai inisiatif itu dinilai belum cukup tanpa payung hukum yang lebih menyeluruh di tingkat provinsi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, pemerintah daerah sebenarnya memiliki dasar hukum untuk melakukan pengakuan resmi terhadap masyarakat adat.
Dalam regulasi tersebut, tanggung jawab pengakuan berada pada pemerintah daerah, baik gubernur maupun bupati dan wali kota, melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembentukan panitia masyarakat hukum adat, proses identifikasi sejarah dan wilayah adat, verifikasi serta validasi, hingga penetapan resmi melalui keputusan kepala daerah.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur mekanisme pembinaan, pengawasan, pelaporan berjenjang, serta sumber pembiayaan yang dapat berasal dari APBN maupun APBD.
Sejumlah pihak menilai regulasi nasional tersebut seharusnya menjadi pijakan bagi pemerintah daerah di Maluku Utara untuk segera mempercepat langkah pengakuan hukum terhadap masyarakat adat.
Dorongan itu dinilai penting agar hak-hak masyarakat adat tidak hanya diakui secara sosial, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang melindungi wilayah, identitas, dan keberlangsungan hidup mereka di tengah dinamika pembangunan.
Isu ini pun dipandang bukan sekadar persoalan regulasi, melainkan menyangkut pengakuan negara terhadap masyarakat adat sebagai subjek hukum yang sah, sekaligus bagian penting dalam menjaga masa depan lingkungan dan sumber daya di Maluku Utara.
Tim Redaksi
Sumber; Bung Nuel (Kabiro HALTENG)


