*Tanpa RTRW, Izin Usaha, AMDAL, dan IPR Rawan Bermasalah Hukum_*
HALSEL,Cakrawala malut. Com- Koalisi Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) Kabupaten Halmahera Selatan yang terdiri dari BARAH, GPM, dan GAPURA mendesak DPRD Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah – RTRW.
KP2R menilai Perda RTRW menjadi syarat utama dan pondasi bagi seluruh proses perizinan di daerah.
Pernyataan itu disampaikan oleh Koordinator KP2R Halsel Adi Hi. Adam, menanggapi progres pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat – WPR di 3 desa yang saat ini menunggu keputusan Menteri ESDM.
*RTRW Adalah Syarat Mutlak Perizinan*
Menurutnya, semua bentuk perizinan di daerah wajib berpatokan pada RTRW yang telah ditetapkan dalam Perda.
“Semua bentuk izin usaha, AMDAL, hingga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang – KKPR wajib berpatokan penuh pada tata ruang yang diatur dalam Perda RTRW. Tanpa itu, semua izin akan cacat hukum,” tegas Adi Ngelo sapaan akrabnya Adi Hi Adam.
Lebih lanjut Adi menyebut salah satu fungsi penting penetapan Perda RTRW adalah mengatur kawasan lindung dan kawasan budidaya. Hal ini menjadi krusial untuk menghindari tumpang tindih dan konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari.
*Penting untuk Kepastian WPR dan IPR*
KP2R yang dikoordinir Adi Hi Adam tersebut menyoroti urgensi RTRW terkait pengusulan WPR untuk Desa Manatahan, Desa Kusubibi, dan tambahan luasan Desa Anggai.
Progres pengusulan WPR tersebut telah direkomendasikan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan saat ini tinggal menunggu Keputusan Menteri ESDM.
Namun, Adi mengingatkan bahwa penyesuaian RTRW yang baru akan disahkan DPRD Halsel sangat penting.
“Meskipun segala dokumen administrasi untuk kelengkapan penerbitan WPR sudah rampung, penyesuaian RTRW sangat penting agar saat WPR ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan daerah tentang RTRW. Ini untuk menjamin kepastian hukum saat proses pengajuan Izin Pertambangan Rakyat – IPR nanti,” jelas Adi Ngelo.
*Rincian Luasan WPR dan Pentingnya Pengawasan*
KP2R merinci luasan WPR yang diusulkan:
1. *Desa Manatahan*: 300 Hektar.
2. *Desa Anggai – Tambahan Luasan*: 300 Hektar.
3. *Desa Kusubibi*: 400 Hektar
Dengan total luasan 1.000 Hektar, KP2R menekankan pentingnya pengawasan dan kontrol dari seluruh stakeholder agar pemanfaatan lingkungan berjalan baik dan berkelanjutan.
“Wilayah pertambangan rakyat sangat rentan dengan konflik kawasan. Oleh karena itu Perda RTRW sangat dibutuhkan sebagai payung hukum,” ujar koordinator KP2R Adi Hi. Adam.
*Imbauan ke Penambang PETI*
Di akhir pernyataan, KP2R juga mengimbau kepada setiap penambang di lokasi PETI saat ini agar tetap menjaga lingkungan dengan baik serta mengutamakan keselamatan kerja saat melakukan aktivitas penambangan.
KP2R berharap DPRD Halsel segera menuntaskan pembahasan dan pengesahan Perda RTRW dalam waktu dekat demi kepastian hukum dan keberlanjutan pembangunan di Halmahera Selatan.
Tim Redaksi

