Foto istimewa : Praktisi hukum Maluku Utara Ismid Usman SH.
LABUHA, CakrawalaMalut.com – Polemik penyelesaian klaim lahan Alimusu La Damili di desa Kawasi kecamatan Obi kembali mendapat tanggapan praktisi hukum Maluku Utara Ismid Usman SH.
Ismid dalam keterangannya mengatakan klaim kepemilikan lahan oleh Alimusu yang berkaitan dengan proses jual beli lahan antara pihak pemilik lahan (Arifin Saroa) dan pihak perusahan adalah murni peristiwa perdata dan proses jual belinya telah selesai sejak tahun 2024.
Namun dalam perjalanan dipersoalkan oleh pihak lain yang bernama Alimusu dengan mengklaim status lahan tersebut adalah milik yang bersangkutan, namun jauh sebelum adanya peristiwa jual beli dari pihak perusahaan telah memastikan kepada pemilik lahan (arifin saroa) bahwa lahan tersebut tidak bersengketa dengan mendatangi Kepala Desa Kawasi (Arifin Saroa) untuk menanyakan status lahan, dan pada saat pertemuan Arifin Saroa mengatakan lahan tersebut bukan milik Alimusu melainkan milik Arifin Saroa yang telah dijadikan lahan kebun sejak tahun 90-an.
Atas adanya klaim kepemilikan lahan yang telah perusahaan bayarkan kepada Arifin saroa oleh Alimusu, Perusahaan meminta kepada Arifin Saroa dan Alimusu untuk mengadakan pertemuan dan bermusyawarah guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi (klaim status kepemilikan), dalam pertemuan antara Alimusu dan Arifin Saroa, Alimusu mengakui lahan tersebut merupakan milik Arifin Saroa dan bersepakat bahwa Arifin Saroa yang akan melakukan penjualan lahan kepada pihak perusahan.
“Proses jual beli tersebut dilakukan antara Arifin Saroa sebagai penjual dan pihak perusahan sebagai pembeli yang telah terbayarkan dan dibebaskan sejak 2024, namun ketika dilakukan pembersihan lahan oleh perusahaan dicegah oleh pihak Alimusu dengan dalil lahannya belum terbayarkan namun ditanggapi oleh tim perusahan dilapangan, lahan tersebut telah dibebaskan/dibayarkan kepada Arifin Saroa,” sebutnya.
Ismid yang juga pengacara muda asal maluku utara ini mengatakan proses jual beli lahan secara hukum telah selesai dilakukan sejak tahun 2024 lalu, untuk itu dalam duduk perkara tersebut, pihak perusahan tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran lagi atas lahan kepada Alimusu.
“Urusan klaim status kepemilikan lahan ini, bukan lagi dengan pihak perusahan namun ini urusannya antara Alimusu dan Arifin Saroa terkait dengan kesepakatan hasil jual beli lahan ,” tuturnya.
Praktisi hukum muda asal Halmahera Selatan ini juga menyentil persoalan klaim status lahan oleh Alimusu ini adalah kepentingan pribadi yang diduga telah diselipkan dengan kepentingan beberapa kelompok sehingga membangun narasi negatif terhadap pihak perusahan “klaim status lahan Alimusu ini tidak dapat dibenarkan dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat secara luas, patut diduga juga ada pihak yang telah menyelipkan kepentingan atas klaim lahan Alimusu ini,” sebut Ismid.
Ismid lantas mengatakan peristiwa ini murni persoalan perdata yang ranah penyelesaian hukumnya adalah ruang peradilan, untuk itu bagi pihak yang merasa dirugikan atas peristiwa ini dapat mengambil langkah hukum selanjutnya melalui forum peradilan.
“sebab melalui pengadilanlah yang dapat menilai fakta sebenarnya dan salah benarnya suatu peristiwa hukum,” guna untuk memperoleh kepastian hukum. Jadi jangan lagi membangun opini dan melakukan gerakan atau aksi yang dapat menimbulkan peristiwa hukum yang lain,” pungkasnya. (red).
Editor : Ais Le


