MAKIAN, Cakrawalamalut.Com — Upaya penegakan hukum di perairan wilayah Kecamatan Pulau Makian kembali menunjukkan hasil yang memuaskan. Personel polsek pulau makian berhasil mengamankan pengiriman ilegal berupa minuman keras jenis Cap Tikus yang diangkut menggunakan kapal cepat atau speed bernama Fitra, dalam perjalanan dari Pelabuhan Gita menuju Pelabuhan Desa Matantengin, Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan.
Penggeledahan dan penangkapan tersebut dilakukan saat petugas pesonil polsek pulau makian melakukan pemeriksaan rutin terhadap kapal-kapal dan sped- sped yang melintas di jalur pelayaran tersebut. Saat Sped Fitra diperiksa, petugas menemukan sejumlah Kantong plastik berisi minuman keras jenis Cap Tikus yang disembunyikan di dalam bagasi sped tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
Menurut keterangan petugas personil polsek pulau makian yang di pimpin langsung oleh AIPDA Arman Fachrudin Bhabinkamtibmas. Sped tersebut berangkat dari Pelabuhan Gita dengan tujuan Makian dan pelabuhan pertama singgah di desa matantengin. Pengemasan yang dilakukan pengangkut terlihat sengaja disembunyikan agar tidak terlihat dari luar, yang mengindikasikan kesadaran bahwa barang yang dibawa merupakan barang yang dilarang diperdagangkan secara bebas di wilayah tersebut.
“Kami rutin melakukan pemeriksaan di setiap kapal maupun sped yang keluar maupun masuk wilayah Pulau Makian. Hari ini, saat memeriksa speed Fitra, kami menemukan puluhan kantong minuman keras Cap Tikus yang disembunyikan di bagian bawah Sped. Barang tersebut langsung kita amankan di atas jembatan langsung kita musnahkan.” ungkap bang Koces”( sapaan AIPDA Arman )
Minuman keras jenis Cap Tikus dikenal memiliki kadar alkohol yang sangat tinggi dan sering kali diproduksi secara tidak higienis serta tanpa pengawasan kesehatan dari pihak berwenang. Peredarannya di masyarakat dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan konsumen, terutama kalangan remaja dan generasi muda, serta memicu berbagai masalah sosial seperti gangguan ketertiban umum hingga tindak kriminal akibat pengaruh alkohol.
Kepala Satuan yang bertugas di wilayah Pulau Makian dalam pernyataannya memuji kewaspadaan para personel yang telah menjalankan tugas dengan baik dan teliti. Ia juga menegaskan bahwa operasi pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang terlarang akan terus ditingkatkan, mengingat jalur perairan merupakan pintu masuk utama bagi barang-barang yang masuk ke Pulau Makian.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba memasukkan barang terlarang ke wilayah kita demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Peran serta masyarakat juga sangat kami harapkan. Jika ada yang melihat atau mengetahui adanya pengiriman barang yang mencurigakan, silakan segera laporkan kepada petugas terdekat,” tambahnya.
Sementara itu, barang bukti berupa minuman keras Cap Tikus tersebut telah di musnakan di atas jembatan dan di saksikan langsung oleh warga desa matantengin. Sementara itu, terkait siapa pemilik maupun tujuan pengiriman barang tersebut, saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak yang berwajib.
Masyarakat diimbau agar tidak terlibat dalam pembelian, penyimpanan, maupun peredaran minuman keras yang dilarang tersebut, karena selain dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius, juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Keberhasilan penggeledahan ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan di jalur perairan menuju Pulau Makian terus diperketat demi menjaga keamanan, ketertiban, dan terciptanya lingkungan yang sehat bagi seluruh masyarakat di wilayah Halmahera Selatan, khususnya di Pulau Makian dan sekitarnya.
Sumber: ( Humas polsek Pulau Makian )


