Kecelakaan Fatal mengakibatkan seorang siswi SMP6 Meninggal dan Ayahnya dalam kondisi Koma di Rumah sakit' Labuha, kabupaten Halmahera Selatan
HALMAHERA SELATAN, Cakrawala Malut.com— Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di ruas jalan umum Dusun Sungaira, Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sabtu (23/5/2026) pagi. Dalam insiden tersebut, seorang pelajar perempuan dilaporkan meninggal dunia setelah dua sepeda motor bertabrakan dari arah berlawanan.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.30 WIT, tepatnya di depan toko bangunan di Dusun Sungaira, sekitar lima kilometer dari pusat penanganan kepolisian setempat.
Kasatlantas Iptu Irfan Muzaffar Sondani, S.Tr.K.saat di konfirmasi media Cakrawala lewat Via WA mengatakan kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi DG 6015 PI yang dikendarai M.J. (19), warga Marabose, dengan sepeda motor Yamaha Gear warna biru bernomor polisi DG 2908 PI yang dikendarai S.K. (41), warga Desa Wayamiga.
Kronologis kejadian dari insiden
Saat kejadian, S.K. membonceng seorang pelajar perempuan berinisial I.W.K. (15).Menurut kronologi yang disampaikan pihak Kasatlantas Polres halsel,Iptu Irfan Muzaffar Sondani, S.Tr.K. Mengatakan pengendara Honda Beat melaju dari arah Desa Marabose menuju Desa Babang dengan kecepatan tinggi dan diduga dalam pengaruh minuman keras.
Ketika melintas di tikungan turunan Jembatan Sungaira, pengendara Honda Beat diduga keluar jalur hingga masuk ke arah berlawanan dan menabrak Yamaha Gear yang datang dari arah berseberangan.
“Pengendara Honda Beat diduga kehilangan kendali karena melaju dengan kecepatan tinggi dan dalam kondisi mabuk sehingga masuk ke jalur kanan dan menabrak kendaraan dari arah berlawanan,” demikian keterangan petugas dalam laporan kejadian.
Benturan keras menyebabkan kedua pengendara dan satu penumpang terjatuh di badan jalan beraspal. Warga bersama petugas kemudian mengevakuasi para korban ke RSUD Labuha untuk mendapatkan penanganan medis.
Ia juga mengatakan Akibat kecelakaan tersebut, penumpang Yamaha Gear, I.W.K., mengalami luka serius berupa luka sobek di bagian belakang kepala dan patah tulang tangan kiri. Korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Labuha. Korban diketahui tidak menggunakan helm saat kejadian.
Sementara itu, pengendara Yamaha Gear, S.K., mengalami benturan di kepala dan luka lecet di tangan kanan serta sempat tidak sadarkan diri.
Adapun pengendara Honda Beat, M.J., mengalami sejumlah luka lecet di kaki kanan, paha kanan, telinga kanan, serta mengalami pembengkakan pada mata kanan.
Ia juga mengungkapkan bahwa kedua pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun STNK kendaraan saat kejadian berlangsung. Namun, pengendara Honda Beat diketahui dalam kondisi dipengaruhi alkohol.
Dalam penanganan kasus ini, petugas Satlantas Polres Halmahera Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan dua unit sepeda motor yang terlibat kecelakaan sebagai barang bukti.Kerugian material akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp2 juta.
MOTIF : Pengendara sepeda motor merek honda Beat warna hitam Nopol DG 6015 PI saudara M J lalai karena mengemudikan sepeda motor tidak memiliki SIM, mengendari sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan sudah terpengaruh minuman keras (mabuk) sehingga masuk ke jalur sebelah kanan dan menabrak sepeda motor merek Yamaha Gear warna Biru Nopol DG 2908 PI yang di kendarai oleh saudara S K.
Dengan Pelanggaran sebagai berikut : Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 jo pasal 77 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
•Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 287 ayat (5) jo pasal 106 ayat (4) huruf g atau pasal 115 huruf a UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
•Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 283 jo pasal 106 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
dari pelanggaran-pelanggaran tersebut diatas pengendara dikenakan Pasal 311 Ayat 5 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain mati, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)” dan Pasal 311 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)”kata Irfan.
Kasat Lantas Polres Halmahera Selatan Iptu Irfan Muzaffar Sondani, S.Tr.K. mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan aturan berlalu lintas dan selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Peraturan berlalu lintas dibuat bukan untuk mengekang masyarakat, tetapi untuk menjaga keselamatan pengendara agar aman sampai tujuan,” ujar Kasat Lantas. // Red
Sumber: Kasatlantas Polres halsel
Editor : Ais Le


