Ruslan Waisamola Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Halmahera Selatan
Halmahera Selatan, CakrawalaMalut.com– Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Ruslan Waisamola, mendesak pihak Syahbandar serta Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan untuk menghentikan sementara operasional PM Longboat Marfin Jaya dan PM Longboat Faujan Jaya yang melayani rute Labuha–Kusubibi.
Desakan tersebut disampaikan setelah adanya dugaan bahwa kedua perahu motor tersebut beroperasi tanpa mengantongi dokumen dan izin pelayaran resmi dari pihak Syahbandar setempat. Meski demikian, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pelayaran kedua longboat itu masih tetap berjalan seperti biasa.
Ruslan Waisamola meminta Syahbandar dan Dinas Perhubungan segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut karena dinilai menyangkut keselamatan penumpang.
“Persoalan ini jangan dianggap sepele karena menyangkut keselamatan banyak orang. Jika terbukti tidak memiliki izin operasi dan dokumen pelayaran lengkap, maka harus diberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu,” tegas Ruslan.
Ia menilai operasional kapal tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Informasi tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Syahbandar Pos Pelabuhan Habibi, Ridwan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Ridwan mengatakan bahwa kedua perahu motor tersebut memang belum memiliki dokumen pelayaran yang lengkap.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin berlayar untuk kedua kapal itu karena dokumennya belum lengkap. Namun mereka tetap beroperasi,” ujar Ridwan.
Menurut Ridwan, salah satu syarat utama penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) adalah kapal harus memenuhi aspek kelaiklautan, yang dibuktikan dengan dokumen keselamatan, keamanan, pengawakan kapal, serta sertifikat lainnya yang masih berlaku.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Pelayaran yang mewajibkan setiap kapal yang berlayar memiliki SPB yang diterbitkan Syahbandar.
“Kami sudah berulang kali memberikan teguran agar segera melengkapi dokumen kapal, tetapi sampai sekarang belum direspons,” katanya.
Menanggapi hal ini Ruslan menyatakan pihak Syahbandar dan dinas Perhubungan harus mengambil langkah penertiban terhadap kapal-kapal yang belum memiliki izin resmi. Jika dalam pemeriksaan ditemukan kapal belum melengkapi dokumen, maka operasionalnya akan dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Ia juga menekankan Agar Syahbandar, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan mengambil tindakan hukum apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
Ia berharap kedua perahu motor tersebut segera melengkapi seluruh dokumen kapal agar dapat memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau port clearance secara sah dari Syahbandar.
“Saya meminta aparat terkait bertindak tegas. Jika terbukti melanggar aturan pelayaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak motoris maupun pemilik PM Marfin Jaya dan PM Faujan Jaya, serta Dinas Perhubungan , masih dalam upaya konfirmasi.
Penulis : Ais Le
Editor : Redaksi


