Ketua Umum PB-FORMMALUT, M. Reza A. Syadik, secara tegas mendesak Presiden untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satgas PKH, khususnya terhadap Wakil Ketua Pelaksana I, Richard Tampubolon
CakrawalaMalut.com – Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) oleh Prabowo Subianto pada dasarnya merupakan langkah strategis dalam menertibkan praktik eksploitasi sumber daya alam yang bermasalah, khususnya di sektor pertambangan. Namun, dalam praktiknya, muncul indikasi yang justru berpotensi melemahkan legitimasi kelembagaan tersebut.
Pertemuan antara Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH, Richard Tampubolon, dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Djuanda Laos, yang didalilkan sebagai agenda silaturahmi dan diskusi, secara normatif memang tidak dapat langsung dianggap sebagai pelanggaran.
Namun demikian, dalam perspektif etika pemerintahan dan prinsip good governance, relasi tersebut menjadi problematik ketika terjadi dalam konteks penegakan sanksi terhadap perusahaan tambang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktor kekuasaan daerah ( Gubernur ).
Kecurigaan publik cukup beralasan ketika Satgas PKH sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 miliar kepada perusahaan tambang seperti PT Karya Wijaya. Jika benar terdapat irisan kepentingan antara entitas korporasi tersebut dengan elit pemerintahan daerah, maka interaksi non-formal yang tidak transparan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) serta membuka ruang kompromi politik yang merugikan kepentingan negara.
Dalam kerangka penegakan hukum administrasi dan tata kelola sumber daya alam, fokus utama Satgas PKH semestinya adalah memastikan kepatuhan terhadap sanksi yang telah dijatuhkan, bukan justru membangun komunikasi yang berpotensi ditafsirkan sebagai negosiasi di luar mekanisme formal. Apalagi, pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto yang memberikan tenggat waktu kepada Kementerian ESDM untuk menertibkan izin usaha pertambangan bermasalah menunjukkan adanya kesadaran negara terhadap kondisi darurat tata kelola sektor ini.
Oleh karena itu, munculnya polemik baru yang melibatkan Satgas PKH justru mengindikasikan adanya disonansi antara kebijakan normatif di tingkat pusat dengan implementasi di lapangan.
Hal ini tidak hanya berpotensi melemahkan kepercayaan publik, tetapi juga mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum.
Ketua Umum PB-FORMMALUT, M. Reza A. Syadik, secara tegas mendesak Presiden untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satgas PKH, khususnya terhadap Wakil Ketua Pelaksana I, Richard Tampubolon. Evaluasi tersebut penting guna memastikan bahwa seluruh aparatur menjalankan mandat secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi kepentingan politik.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian ESDM harus bersikap tegas dengan memastikan seluruh perusahaan tambang yang telah dijatuhi sanksi segera memenuhi kewajibannya kepada negara tanpa pengecualian. Dalam hal terjadi ketidakpatuhan, pencabutan izin usaha pertambangan harus menjadi konsekuensi logis sebagai bentuk penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan.// Red
Editor : Redaksi


