Jakarta, CakrawalaMalut.com— Publik patut waspada. Munculnya narasi bahwa penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus dilatarbelakangi “dendam pribadi” justru memunculkan tanda tanya besar. Benarkah ini penjelasan utuh, atau hanya asap yang sengaja ditiup untuk menutup jejak aktor intelektual dan pemberi perintah di balik penyerangan brutal tersebut?
Di tengah sorotan publik, penjelasan soal “motif pribadi” terdengar terlalu sederhana untuk sebuah serangan yang menyasar seorang aktivis HAM. Sebab dalam perkara seperti ini, pertanyaan utamanya tidak berhenti pada siapa pelaku lapangan, tetapi harus menembus lebih dalam: siapa yang menyuruh, siapa yang merancang, dan siapa yang ingin suara kritis dibungkam.
Kalau narasi “dendam pribadi” dibiarkan berdiri sendirian, maka ada bahaya besar yang mengintai: kasus ini dipersempit, dalang utamanya menghilang, dan penegakan hukum berhenti hanya pada eksekutor di lapangan. Ini bukan sekadar soal motif. Ini soal apakah negara benar-benar berani membuka kebenaran, atau justru membiarkan publik diberi cerita yang nyaman untuk menutup perkara.
Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, menilai narasi tersebut berpotensi menjadi alat pengaburan yang sangat berbahaya bagi proses hukum.
_“Narasi dendam pribadi dalam kasus penyiraman Andrie Yunus justru berpotensi menjadi kabut yang menutup fakta utama: siapa aktor intelektual dan siapa pemberi perintah penyerangan. Kalau penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan, maka itu bukan pengungkapan, melainkan pengalihan. Publik tidak butuh cerita yang dipersempit. Publik butuh kebenaran yang dibuka seterang-terangnya,”_ tegas Antony Komrad.
Menurut Antony, penyederhanaan motif menjadi urusan personal justru bisa menjadi pintu masuk bagi kaburnya tanggung jawab pihak yang lebih besar. Dalam logika hukum dan akal sehat publik, serangan terhadap aktivis HAM tidak bisa diperlakukan seperti konflik biasa. Ada dimensi ancaman terhadap demokrasi, kebebasan sipil, dan keamanan orang-orang yang berdiri di garis depan pembelaan hak asasi manusia.
_“Jangan sampai istilah ‘dendam pribadi’ dijadikan tameng untuk melindungi pihak yang sesungguhnya harus dimintai pertanggungjawaban. Kasus seperti ini harus dibongkar sampai ke atas, sampai ke otak pelaku, sampai ke pemberi komando. Kalau tidak, maka transparansi hanya akan jadi slogan kosong,”_ lanjut Antony.
Ia menegaskan, situasi ini juga menyentuh langsung perintah Presiden Prabowo Subianto bahwa kasus tersebut harus dibuka seluas-luasnya. Karena itu, setiap upaya menggiring opini agar publik cepat puas dengan satu motif tunggal patut dicurigai sebagai langkah yang bertentangan dengan semangat keterbukaan dan pengusutan menyeluruh.
“Presiden sudah memberi arah yang jelas: kasus ini harus dibuka seluas-luasnya. Maka siapa pun yang berusaha mempersempit perkara ini menjadi sekadar dendam pribadi, sesungguhnya sedang melawan semangat transparansi itu sendiri. Negara tidak boleh kalah oleh kabut narasi,” kata Antony.
Kasus Andrie Yunus kini menjadi ujian serius: apakah hukum benar-benar bekerja untuk mengungkap kebenaran sampai ke akar, atau hanya cukup berani menyentuh permukaan. Sebab bila yang dikejar hanya pelaku lapangan, sementara dalang dan rantai komando dibiarkan gelap, maka yang mati bukan hanya keadilan — tetapi juga kepercayaan publik.
Dalam perkara sebesar ini, publik tidak boleh disodori penjelasan yang terlalu rapi untuk dipercaya, tetapi terlalu dangkal untuk memuaskan nalar. Karena jika dalang sesungguhnya lolos di balik narasi “dendam pribadi”, maka yang sedang dipertontonkan bukan penuntasan kasus, melainkan pengaburan yang dibungkus penegakan hukum.
*PERS RILIS KOMRAD PANCASILA*
Editor : Ais Le


