HALSEL, Cakrawala Malut. Com– Polsek Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara melaksanakan operasi razia minuman keras di Pelabuhan Gorup saat kapal KM Lintas Tuanane yang berlayar dari Pelabuhan Gita menuju Makian. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (17/3/2026).
Dalam Razia tersebut di temukan minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 11 kantong dan Bir Guennis sebanyak 25 botol diatas kapal KM Lintas Tuanane saat sandar di jembatan, dan minuman itu langsung di musnahkan di atas jembatan pelabuhan Gorup.
Operasi ini dilakukan sebagai upaya kepolisian setempat untuk menindak tegas peredaran dan penggunaan minuman keras yang dilarang, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Pulau Makian, khususnya di area pelabuhan dan sarana transportasi laut yang menjadi titik keramaian.
Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penumpang dan barang bawaan di kapal KM Lintas Tuanane maupun di area Pelabuhan Gorup. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan minuman keras yang berpotensi memicu tindakan kriminal atau gangguan ketertiban umum.
Pihak kepolisian berharap, dengan adanya operasi rutin seperti ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya dan larangan mengonsumsi serta mengedarkan minuman keras. Polsek Pulau Makian juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran terkait minuman keras demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Tim Redaksi


