Ketua PB-Formmalut Jabodetabek M. RezaA Syadik. (Foto istimewa)
CakrawalaMalut.com – Di balik citra kepemimpinan yang terlihat tegas, responsif, peduli, dalam melayani masyarakat, namun terbaca dalam hipotesa bahwa praktik kekuasaan di Maluku Utara memiliki kaitan kepentingan oligarki.
Di lorong gelap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menjadi sorotan karena disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan bisnis pertambangan yang dipersoalkan. Di samping perannya sebagai kepala daerah, bahkan diduga kuat memonopoli kepentingan ekonomi melalui perusahaan tambang yang berhubungan dengan keluarganya.
Kegiatan pertambangan itu sempat menjadi perhatian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Penertiban dilakukan karena aktivitas tambang tersebut diduga melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Setelah meninggalnya pengusaha mantan eks bupati morotai Benny Laos , struktur kepemilikan perusahaan tambang nikel PT Karya Wijaya mengalami perubahan. Pada akhir tahun 2024, Sherly disebut menguasai sekitar 71 persen saham perusahaan tersebut, sedangkan tiga anaknya masing-masing memiliki sekitar 8 persen saham.
Temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap adanya dugaan pelanggaran berupa pemanfaatan lahan pada area Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang sebenarnya berada dalam konsesi PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Gebe.
Walaupun perusahaan tersebut memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi, beberapa persyaratan utama dinilai belum dipenuhi. Di antaranya tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), belum disediakannya dana jaminan reklamasi, serta pembangunan fasilitas dermaga tanpa perizinan yang sah.
Akibat pelanggaran itu, Satgas PKH menjatuhkan sanksi berupa denda sekitar Rp500 miliar alias setengah triliun, terkait aktivitas penambangan nikel pada area seluas kurang lebih 51,3 hektare.
Selain usaha tambang nikel melalui PT Karya Wijaya, jaringan bisnis yang dikaitkan dengan Sherly juga bahkan memiliki sektor pertambangan lain. Kegiatan itu bisa dikatakan pertambangan emas dan tembaga melalui PT Indonesia Mas Mulia dengan wilayah konsesi sekitar 4.800 hektare di Halmahera Selatan, serta pertambangan pasir besi melalui PT Bela Sarana Permai di Pulau Obi dengan luas sekitar 4.290 hektare.
Pengaruh bisnis tambang menggurita disebut terhubung melalui kelompok usaha Bela Group, di mana Sherly tercatat memiliki kepemilikan saham dan peran dalam sejumlah perusahaan seperti PT Bela Kencana, PT Bela Sarana Permai, dan PT Amazing Tabara. Struktur kepemilikan itu juga melibatkan anggota keluarga, termasuk Robert Tjoanda.
Dari perspektif hukum, kondisi semacam ini bukankah membuka kemungkinan konflik kepentingan. Berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta aturan terkait pencegahan korupsi, menegaskan bahwa pejabat publik tidak boleh menggunakan jabatannya untuk kepentingan bisnis pribadi atau memiliki rangkap peran yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pertanyaannya apakah DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara ketat dan membiarkan situasi ini terus terjadi, jika ia maka DPRD Provinsi Maluku Utara sedang mendiamkan situasi terburuk sepanjang sejarah kepempimpinan lembaga eksekutif di Maluku Utara, mungkinkah kita harus mempercayai juga DPRD Maluku Utara ditengah diamnya mereka.
Dalam pidato kenegaraan perdana di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmen tegas untuk memberantas praktik tambang ilegal di Indonesia yang nyaris penuh dengan bekingan aktor politik dan jenderal yang tidak kasat mata terlihat, subtansinya merugikan negara ratusan triliun.
Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto mungkin bisa dikatakan berhasil memberi sanksi denda, tetapi sanksi denda tidak cukup, harusnya secara tegas penertiban tambang di cabut izin nya, lagipula rakyat tidak akan tahu menahu, kapan waktu dimana sanksi denda akan di bayarkan ke Negara.
Transparansi diperlukan, disisi lain tidak ada pilihan selain bergerak mengkonsolidasikan demonstrasi dalam rangka memberi dukungan kepada Negara segera tagih sanksi denda, bila tidak dipenuhi, maka segera cabut izin nya.
Sumber : Ketua PB-Formmalut Jabodetabek M. RezaA Syadik.
Editor : Redaksi


