Halmahera Selatan, CakrawalaMalut.com– Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di tingkat desa. Kali ini, Dana Ketahanan Pangan di Desa Gurua, Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan disorot tajam oleh masyarakat. Anggaran yang diperkirakan mencapai Rp130 juta diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan bahwa program ketahanan pangan yang dianggarkan pada akhir tahun 2024 hingga awal tahun 2025 tidak terlihat realisasinya di lapangan. Padahal, anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung program pangan masyarakat desa, seperti pengembangan pertanian, perikanan, peternakan, maupun kegiatan produktif lain yang berkaitan dengan ketahanan pangan warga.
Namun hingga kini, masyarakat mengaku tidak melihat adanya kegiatan nyata yang bersumber dari anggaran tersebut.
“Anggarannya ada, tapi kegiatannya tidak jelas. Sampai sekarang masyarakat tidak tahu dana itu dipakai untuk apa,” ungkap salah satu warga Desa Gurua dengan nada kecewa.
Sorotan tajam pun diarahkan kepada Kepala Desa Gurua, Basri Hj. Muhammad, yang dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran tersebut. Warga menilai tidak ada keterbukaan dari pemerintah desa terkait penggunaan dana ketahanan pangan yang nilainya cukup besar.
Situasi ini memunculkan kecurigaan publik bahwa anggaran tersebut berpotensi disalahgunakan atau tidak dikelola sesuai dengan peruntukannya.
Masyarakat mulai mempertanyakan peran lembaga pengawas serta aparat penegak hukum terkait pengelolaan Dana Desa Gurua Tahun Anggaran 2025. Mereka meminta kepada Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Halmahera Selatan, serta Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah dengan melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Gurua.
Apabila dalam proses audit tersebut ditemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana desa, masyarakat berharap agar Kepala Desa Gurua, Basri Hi Muhammad, dipanggil dan diminta untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika benar ada dana sekitar Rp130 juta yang tidak jelas realisasinya, maka ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut uang negara yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat,” tegas salah satu warga.
Warga mendesak Inspektorat segera melakukan audit khusus terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Gurua, khususnya pada program ketahanan pangan tahun anggaran–2025. Selain itu, DPMD diminta turun langsung melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa.
Tidak hanya itu, masyarakat juga meminta Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk segera melakukan penyelidikan jika ditemukan indikasi kerugian negara.
Menurut warga, jika dugaan ini benar, maka kasus tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan Dana Desa serta dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat Desa Gurua menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam. Mereka meminta aparat pengawas dan penegak hukum bertindak tegas dan transparan agar dugaan penyimpangan Dana Ketahanan Pangan ini dapat diungkap secara jelas.
“Kalau tidak ada masalah, pemerintah desa harus buka laporan penggunaan anggaran kepada publik. Tapi kalau ada penyimpangan, kami minta hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Gurua maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak terealisasinya Dana Ketahanan Pangan yang kini menjadi sorotan masyarakat.// Red
Editor : Redaksi


