HALMAHERA SELATAN, CakrawalaMalut.com— Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Waringi mencuat ke publik. Kondisi tersebut dinilai dipicu oleh lemahnya fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap jalannya pemerintahan desa.
Mahasiswa asal Desa Waringi, Mahdi Ihjundi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tata kelola pemerintahan desa yang dinilai tidak berjalan sesuai prinsip good governance. Menurutnya, minimnya pengawasan membuat roda pemerintahan desa berjalan tanpa mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
“Padahal secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan prinsip transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujar Mahdi kepada media.
Mahdi yang juga merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Labuha itu menegaskan bahwa lemahnya fungsi kontrol BPD berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan kewenangan oleh Kepala Desa.
Ia mengingatkan bahwa peran dan fungsi BPD telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut, BPD memiliki kewenangan untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes), menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
“Namun realitas di lapangan justru menunjukkan penyelenggaraan pemerintahan desa tidak berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Olehnya itu, Mahdi berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat segera mengambil langkah konkret untuk memperkuat sistem pengawasan di tingkat desa, guna memastikan pemerintahan Desa Waringi berjalan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat.
“Harapan kami, pengawasan diperketat agar tata kelola pemerintahan desa benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Mahdi.// NH
Editor : Redaksi

