JAKARTA : Cakrawala Malut.com — Ketua Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek (PB-FORMMALUT), M. Reza A. Syadik, menyoroti dugaan penjualan sebanyak 90 ribu metrik ton ore nikel yang diduga terjadi pada tahun 2021, meskipun hanya berlandaskan surat persetujuan Gubernur Maluku Utara tahun 2018.
Reza menegaskan, dugaan transaksi tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Pasalnya, ore nikel dimaksud merupakan aset milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang izinnya telah dicabut. Setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), ore nikel tersebut disita berdasarkan putusan pengadilan dan statusnya berubah menjadi aset negara yang diserahkan kepada pemerintah daerah.
Menurut Reza, penggunaan surat persetujuan gubernur sebagai dasar penjualan ore nikel pada tahun 2021 jelas bertentangan dengan kebijakan hukum nasional yang berlaku.
“Secara yuridis, surat persetujuan gubernur tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk penjualan ore nikel pada tahun 2021. Apalagi sejak 1 Januari 2020, pemerintah pusat telah melarang ekspor bijih nikel mentah,” ujar Reza dalam keterangannya, Selasa (13/01/2026).
Ia menjelaskan, larangan ekspor tersebut secara tegas tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019, yang mempercepat penghentian ekspor ore nikel sebelum tahun 2022.
“Dengan demikian, setiap bentuk penjualan atau ekspor ore nikel pada tahun 2021 merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Reza menambahkan, kebijakan larangan ekspor ore nikel merupakan implementasi langsung dari Pasal 103 dan Pasal 170A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mewajibkan pemegang IUP dan IUPK melakukan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.
Dalam konteks hierarki peraturan perundang-undangan, Reza menegaskan bahwa surat persetujuan gubernur tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengesampingkan undang-undang maupun peraturan menteri yang bersifat nasional.
“Prinsip lex superior derogat legi inferiori berlaku tegas. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
PB-FORMMALUT juga menilai, apabila dugaan penjualan ore nikel tersebut benar terjadi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin sah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain aspek hukum pertambangan, Reza menyoroti potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Menurutnya, kebijakan larangan ekspor ore nikel dirancang untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, mendorong hilirisasi industri, serta memperkuat penerimaan negara.
“Penjualan ore mentah secara ilegal justru merusak desain besar kebijakan nasional. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk kategori kejahatan sumber daya alam,” katanya.
Atas dasar itu, PB-FORMMALUT mendesak Polda Maluku Utara, khususnya Kapolda Waris Agono dan jajaran Ditreskrimum, agar bertindak tegas dan profesional dalam menindak pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Jika dugaan ini benar, maka menjadi kewajiban aparat penegak hukum untuk menetapkan tersangka tanpa pandang bulu,” ujarnya.
PB-FORMMALUT menyatakan siap mendukung langkah Kapolda Maluku Utara dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut tuntas dugaan praktik mafia tambang yang merugikan negara. Namun demikian, Reza menegaskan bahwa jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, pihaknya siap melakukan tekanan publik secara terbuka.
Ia juga mengingatkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan 17 Agustus 2025 yang menyinggung kuatnya indikasi kejahatan tambang ilegal dengan dugaan bekingan elite, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.
“Kami meminta penegakan hukum tidak tumpul ke atas. Kasus ini harus dibuka secara transparan dan akuntabel karena menyangkut marwah hukum serta kedaulatan ekonomi Indonesia,” pungkas Rezja

