HALSEL, Cakrawala Malut.com— Sejumlah warga Desa Tabahidayah, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, menyampaikan keluhan terkait pengelolaan proyek infrastruktur desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp 280.030.000 tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan standar teknis yang berlaku.
Keluhan warga berfokus pada pembangunan jalan setapak dan jembatan (deker) yang dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis, terutama pada kualitas campuran material bangunan. Warga khawatir kualitas pekerjaan yang dinilai rendah akan membuat bangunan cepat rusak dan merugikan masyarakat.
“Bangunan yang dikerjakan dari Dana Desa ini kualitasnya sangat rendah. Campuran materialnya tidak sesuai, sehingga kami khawatir jalan dan deker itu cepat rusak,” ujar salah satu warga Desa Tabahidayah yang enggan disebutkan namanya.
Proyek tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa Tabahidayah di bawah kepemimpinan Kepala Desa Rivaldi Hi. T. Sangadji bersama perangkat desa. Seluruh kegiatan pembangunan dilakukan di wilayah Desa Tabahidayah, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan.
Proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 ini mulai menuai sorotan warga sejak proses pembangunan berlangsung. Menurut warga, sebagai program yang menggunakan Dana Desa, pengelolaan anggaran seharusnya dilakukan secara transparan, sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta mengutamakan kualitas demi kepentingan jangka panjang masyarakat.
Dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek inilah yang kemudian memicu munculnya keluhan dan keberatan warga.
Atas dasar itu, warga Desa Tabahidayah meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan dan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk turun tangan melakukan penelusuran serta pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Mereka berharap dinas terkait maupun aparat penegak hukum dapat memanggil dan memeriksa kepala desa guna memastikan kebenaran dugaan penyimpangan anggaran.
“Dana Desa ini adalah uang negara dan uang rakyat. Karena itu harus dipertanggungjawabkan dengan benar,” tegas salah satu warga.
Selain itu, warga juga mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba, agar segera mengevaluasi kinerja Kepala Desa Tabahidayah. Apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa, warga meminta agar kepala desa dicopot dari jabatannya. Langkah tegas pemerintah daerah dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa serta memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Tabahidayah maupun Kepala Desa Rivaldi Hi. T. Sangadji belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa, agar setiap rupiah yang dialokasikan negara benar-benar memberi manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Sementara itu, Kepala Desa Tabahidayah saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon tidak dapat dihubungi dan belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
(Redaksi)

