Batam, Cakrawala malut.Com- Amsakar Achmad, sebagi Wali kota Batam menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk mempercepat proses administrasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) serta insentif bagi tokoh masyarakat menjelang Idulfitri.
Instruksi tersebut disampaikan saat ia memimpin Rapat Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rencana Pemberian THR di Aula Kantor Wali Kota Batam, Jumat (6/3/2026). Dalam rapat tersebut, Amsakar didampingi Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam Malik, serta diikuti oleh sejumlah kepala OPD.
Ia menegaskan proses administrasi tidak boleh menghambat pegawai maupun masyarakat dalam menyambut hari raya dan meminta pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai lainnya segera diproses. “Jangan sampai karena persoalan administrasi pencairan menjadi terkendala, sehingga suasana hari raya tidak terasa cerah. Saya minta prosesnya dipercepat,” ujarnya.
Selain THR, Pemko Batam juga akan mempercepat pencairan insentif bagi tokoh masyarakat seperti ketua RT/RW, guru ngaji, imam masjid, mubalig, dan tokoh agama. Bantuan sosial bagi lanjut usia (lansia) melalui Dinas Sosial juga menjadi perhatian. Meskipun insentif biasanya disalurkan setiap triwulan, pemerintah memutuskan pembayaran dua bulan pertama dilakukan sebelum hari raya, dengan sisa akan dibayarkan setelah Lebaran melalui agenda resmi.
Dalam kesempatan yang sama, Amsakar menyoroti pentingnya percepatan serapan APBD 2026, terutama melalui lelang dan tender kegiatan di masing-masing OPD. Menurutnya, target pertumbuhan ekonomi 6,8 persen pada triwulan awal tahun sebelumnya tidak tercapai akibat rendahnya belanja pemerintah.
“Belanja pemerintah memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian. Berdasarkan rumus Produk Domestik Bruto (PDB) Y = C + I + G + (X − M), variabel belanja pemerintah menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi,” jelasnya. Ia menambahkan, “Saya ingin uang itu bekerja, bukan diinapkan di bank. Proyek dan tender harus segera berjalan agar uang berputar di tengah masyarakat sehingga pertumbuhan ekonomi bisa terdorong sejak triwulan pertama.”
Pada sesi diskusi, juga dibahas dasar hukum pemberian THR bagi tenaga PJLP dan PPPK paruh waktu. Amsakar mengarahkan agar disiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai landasan hukumnya. “Kita siapkan payung hukumnya melalui Perwako. Berikan THR sesuai ketentuan yang berlaku untuk PPPK umum. Pemerintah harus hadir memberikan kesejahteraan bagi mereka,” ucapnya.
Pada akhir rapat, ia juga mengingatkan OPD terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), untuk menindaklanjuti catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola Dana BOS serta pendistribusian bantuan aset olahraga agar tepat sasaran dan sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). “Mohon ditertibkan. Anggaran pendidikan kita besar, lebih dari 20 persen APBD. Jangan sampai muncul temuan karena administrasi yang tidak tertib,” pungkasnya.
Tim Redaksi
Sumber; Info Publik

