Jakarta : CakrawalaMalut.com— Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali menuai sorotan publik. Isu tersebut mencuat dalam pembahasan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, meskipun pemerintah menegaskan bahwa gagasan tersebut masih sebatas opsi dan belum menjadi keputusan final.
Sejumlah kalangan sipil menilai wacana tersebut sebagai langkah mundur dalam agenda reformasi sektor keamanan. Mereka menegaskan bahwa posisi Polri sebagai institusi yang berada di bawah Presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh DPR bersama Presiden dan masih berlaku hingga saat ini.
Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, menyatakan bahwa mendorong Polri berada di bawah kementerian sama artinya dengan menabrak mandat undang-undang yang lahir dari semangat reformasi. Menurutnya, Komite Percepatan Reformasi Polri seharusnya fokus memperkuat akuntabilitas institusi, bukan melempar wacana yang justru memicu kegaduhan publik.
“Kalau ada pihak yang mendorong Polri ditempatkan di bawah kementerian, itu berarti mengabaikan mandat undang-undang yang sah dan berlaku. Reformasi tidak boleh dijalankan dengan gagasan kontraproduktif yang mengaburkan arah pembenahan,” ujar Antony dalam keterangannya, Selasa.
Ia menilai persoalan utama Polri saat ini bukan terletak pada struktur administratif atau siapa atasan institusionalnya, melainkan pada kualitas pengawasan, profesionalisme, serta konsistensi penegakan hukum. Wacana pemindahan Polri ke bawah kementerian, kata dia, berpotensi membuka ruang tarik-menarik kepentingan politik yang justru menjauhkan reformasi dari substansinya.
“Reformasi Polri harus menyentuh sistem integritas, mulai dari transparansi promosi dan mutasi, pembenahan fungsi penyidikan, standar penggunaan kewenangan, perlindungan HAM, hingga penguatan mekanisme kontrol yang efektif. Jika energi publik habis untuk debat struktural semata, reformasi justru akan stagnan,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa wacana tersebut masih berupa alternatif yang dikaji secara internal. Ia menyebut terdapat dua pandangan, yakni mempertahankan struktur Polri di bawah Presiden atau membentuk kementerian khusus yang menaungi Polri, dengan analogi TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan.
Namun demikian, Yusril menegaskan bahwa rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri nantinya akan disampaikan kepada Presiden, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden dan DPR, mengingat struktur dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang.
Menanggapi hal tersebut, Antony menilai pernyataan pemerintah justru menegaskan adanya batas hukum yang jelas. Selama Pasal 8 UU Nomor 2 Tahun 2002 masih menjadi rujukan, setiap upaya menggeser Polri ke bawah kementerian harus ditempuh melalui perubahan undang-undang secara terbuka dan partisipatif.
“Jika komite ingin serius, dorong revisi undang-undang berbasis kajian akademik, melibatkan publik, dan memiliki peta jalan yang terukur. Jangan melempar gagasan setengah matang ke ruang publik dan membiarkan masyarakat menanggung kegaduhannya,” ujarnya.
Ia juga meminta Komite Percepatan Reformasi Polri untuk menghentikan komunikasi publik yang dinilai membingungkan. Menurutnya, ketidakpastian dalam arsitektur keamanan nasional dapat berdampak pada moral institusi, persepsi publik, serta kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Sebagai penutup, Antony menantang komite untuk mengalihkan fokus pembahasan ke isu-isu konkret, seperti penguatan pengawasan eksternal, pembatasan konflik kepentingan, perbaikan manajemen sumber daya manusia, serta peningkatan kualitas pelayanan kepolisian yang terukur.
“Jika komite ingin meninggalkan warisan berarti, fokuslah pada kebijakan yang membumi dan berdampak nyata, bukan sekadar wacana yang menimbulkan kebisingan,” pungkasnya.

