Lumajang, cakrawala malut.com – Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, khususnya penderita penyakit kronis, kondisi darurat medis, dan kelompok rentan, tetap mendapatkan perlindungan dan pelayanan meskipun terjadi penyesuaian status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, menjelaskan bahwa penyesuaian kepesertaan PBI merupakan kebijakan nasional untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Namun, pemerintah daerah menjamin tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan.
“Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen menjaga aspek kemanusiaan. Masyarakat yang masih membutuhkan layanan, terutama dalam kondisi medis tertentu, tetap difasilitasi melalui mekanisme reaktivasi bersyarat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (15/2/2026).
Ia menegaskan, bagi warga yang mengalami kendala status kepesertaan namun membutuhkan penanganan segera, fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan terlebih dahulu, sementara proses administratif didampingi oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial P3A bersama perangkat desa.
Reaktivasi kepesertaan PBI dapat diusulkan bagi warga yang secara riil tergolong miskin atau rentan miskin serta membutuhkan layanan medis berkelanjutan. Prosesnya dilakukan melalui sistem yang telah ditetapkan, dengan pendampingan petugas agar masyarakat tidak kesulitan.
“Kami memastikan terdapat jalur pendampingan yang jelas. Pemerintah desa, operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), hingga Dinas Sosial P3A siap membantu agar hak layanan kesehatan tetap terjaga,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, telah menegaskan bahwa seluruh fasilitas layanan kesehatan di daerah tidak diperkenankan menolak pasien yang membutuhkan pendampingan. Penegasan itu disampaikan saat peringatan Hari Pers Nasional 2026 pada Senin (9/2/2026).
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Karena itu, fasilitas kesehatan harus mengedepankan aspek kemanusiaan dan memastikan pasien tetap mendapatkan layanan yang dibutuhkan,” ujarnya, menekankan bahwa pelayanan medis tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif termasuk status kepesertaan PBI.
Pemkab Lumajang terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar mekanisme perlindungan sosial selaras dengan pelayanan medis di lapangan. Pemerintah daerah juga mendorong penyampaian informasi yang jelas agar masyarakat memahami alur yang tersedia tanpa rasa khawatir.
Dengan pendekatan tersebut, Pemkab Lumajang berharap masyarakat tetap merasa terlindungi, memperoleh kepastian layanan, serta merasakan kehadiran negara dalam menjamin hak dasar di bidang kesehatan.
Tim Redaksi
(MC Kab. Lumajang/An-m)

