Kuasa hukum Nurafni, Mubarak A. Waysamola,( Foto Istimewa)
Ternate, CakrawalaMalut.com – Seorang mantan karyawan bernama Nurafni Darwis Tjan mengadukan perusahaan PT Mega Jaya Timore ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Permasalahan ini bermula ketika pihak perusahaan diduga melakukan PHK terhadap Nurafni pada Juli 2025. Atas keputusan tersebut, pada 24 Januari 2026 Nurafni melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan perundingan bipartit kepada pihak perusahaan. Namun upaya penyelesaian secara internal tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Kuasa hukum Nurafni, Mubarak A. Waysamola, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan perundingan bipartit sebanyak dua kali, yakni pada 27 Januari 2026 dan 2 Februari 2026.
“Namun dalam dua kali pertemuan tersebut pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran kompensasi dan ganti rugi atas pemutusan hubungan kerja yang dialami klien kami,” jelasnya.
Menurut Mubarak, kewajiban pembayaran kompensasi dan ganti rugi bagi pekerja yang mengalami PHK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja.
Karena tidak tercapai kesepakatan dalam perundingan bipartit, pada 6 Februari 2026 pihak kuasa hukum kemudian mendampingi kliennya untuk melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate guna menempuh proses penyelesaian melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial.
Mubarak berharap Disnaker Kota Ternate melalui mediator segera memanggil kedua belah pihak untuk melaksanakan perundingan tripartit, sehingga permasalahan PHK tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap mediator Disnaker segera memanggil pihak perusahaan maupun pekerja agar persoalan ini bisa diselesaikan dan klien kami memperoleh hak-haknya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutupnya. // Etel
Editor : Ais Le


