JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membahas pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional. Pertemuan bertujuan menjaga ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan, yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/01/2026).
Setelah pertemuan, Nusron Wahid menjelaskan bahwa pada periode 2019 hingga 2024, Indonesia mengalami kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah yang dialihfungsikan menjadi kawasan industri maupun perumahan.
Menurutnya, telah ada langkah-langkah strategis yang disetujui Presiden, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030 yang mengamanatkan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Lahan sawah yang masuk kategori LP2B harus diproteksi dan tidak boleh dialihfungsikan, dengan jumlah minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS),” ujar Nusron.
Bagi daerah yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen, pemerintah menetapkan kebijakan sementara dengan menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B. Selain itu, pemerintah daerah diminta segera merevisi RTRW dalam waktu enam bulan.
Sumber: BPMI Setpres

