KABUPATEN BATANG, JATENG – PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan mengembalikan kelebihan pembayaran tagihan listrik sebesar Rp7.305.325.191,00 (setara 4.441.914 kWh) kepada Pemerintah Kabupaten Batang. Pengembalian dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang pada Kamis (5/2/2026), dengan fasilitasi pihak kejaksaan.
Kepala Kejari Batang Raymond Ali menjelaskan, dana yang dikembalikan merupakan hasil penyelidikan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait pembayaran rekening listrik Pemkab Batang periode tahun anggaran 2022 hingga September 2024.
“Nominal tersebut diperoleh berdasarkan hasil penyelidikan. Ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang terjadi karena proses validasi ID pelanggan tidak segera ditindaklanjuti, sehingga pembayaran tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-1447/L.10.11/Fd.1/09/2024 tertanggal 4 September 2024. Namun, temuan tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran administrasi dan bukan tindak pidana.
“Karena sifatnya administratif, penyelesaiannya difokuskan pada pengembalian kerugian keuangan daerah. Dana yang dikembalikan selanjutnya disetorkan ke kas daerah Pemkab Batang,” terangnya.
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan mengapresiasi langkah Kejari Batang dalam mengawal pengamanan aset dan keuangan daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih atas upaya Kejaksaan Negeri Batang yang luar biasa dalam pengamanan aset maupun keuangan negara. Melalui proses penyelidikan ini, kelebihan pembayaran bisa dikembalikan ke pemerintah daerah sebesar Rp7,3 miliar,” ungkapnya.
Ia berharap, langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah dan mendorong penyelesaian persoalan serupa melalui pendekatan pemulihan kerugian negara.
“Kami berharap, ini menjadi langkah berkelanjutan, terutama dalam pengamanan aset dan keuangan daerah, sejalan dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan pengembalian dan restorative justice,” ujar dia.
Tim Redaksi
(MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)

