Lumajang, Cakrawala malut. Com-Pemerintah Kabupaten Lumajang melakukan peningkatan intensitas pengawasan terhadap peredaran produk pangan, minuman, dan obat-obatan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan seluruh barang yang beredar di pasaran aman, memenuhi standar mutu, dan layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Kegiatan pengawasan dilakukan di berbagai titik lokasi, antara lain toko jajanan dan pusat perbelanjaan se-Kabupaten Lumajang pada hari Rabu (4/3/2026). Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terkait, ditemukan beberapa produk yang tidak memenuhi ketentuan administrasi dan kesehatan. Beberapa di antaranya tidak memiliki izin edar resmi, sementara sebagian lainnya telah melewati masa kedaluwarsa.
Berkaitan dengan temuan tersebut, pemerintah daerah mengambil langkah penindaklanjuti dengan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para pelaku usaha. Pengawasan ini tidak ditujukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi lebih fokus sebagai upaya pembinaan agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengelola Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) Kabupaten Lumajang, Dewi Anggun Fara Dillah, menegaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen menjadi prioritas utama dalam langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah.
“Kami berkomitmen untuk memastikan masyarakat Lumajang dapat berbelanja dengan rasa aman dan nyaman menjelang hari raya. Bagi produk yang belum memiliki izin edar, kami memberikan edukasi dan arahan agar pelaku usaha segera mengurus proses perizinan yang diperlukan. Sedangkan untuk produk yang telah melewati masa kedaluwarsa, kami meminta agar segera diretur kepada pihak produsen atau dimusnahkan secara benar,” ujarnya.
Dalam penanganannya, produk yang masih memiliki kemungkinan untuk dikembalikan akan diproses retur kepada produsen agar diganti dengan produk baru yang masih layak konsumsi. Sementara produk yang tidak dapat ditarik kembali atau kondisinya sudah tidak aman lagi akan dilakukan proses pemusnahan secara terkontrol untuk mencegahnya tetap beredar dan dikonsumsi masyarakat.
DinkesP2KB juga mengingatkan pentingnya bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk memastikan setiap produk yang diperjualbelikan atau dibeli memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau untuk produk rumah tangga memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Produk yang telah mendapatkan izin edar resmi telah melalui serangkaian proses verifikasi sehingga keamanan dan mutunya lebih terjamin.
Selain fokus pada makanan dan minuman, cakupan pengawasan juga diperluas ke produk obat-obatan yang biasanya mengalami peningkatan permintaan menjelang hari raya. Langkah ini bertujuan untuk mencegah peredaran obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan, baik karena tidak memiliki izin maupun kondisi produk yang tidak layak pakai.
Dewi Anggun menambahkan bahwa upaya pengawasan yang dilakukan pemerintah tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan partisipasi aktif dari masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan pemeriksaan sebelum membeli produk, mulai dari memeriksa tanggal kedaluwarsa, kondisi kemasan yang masih baik, hingga memastikan produk memiliki izin edar resmi.
“Perlindungan konsumen adalah tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat. Pemerintah akan terus memastikan bahwa standar keamanan produk terpenuhi, namun kesadaran dan perhatian dari masyarakat sendiri juga sangat penting untuk menjaga keamanan konsumsi,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap bahwa pengawasan yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan dapat menjaga keamanan pangan dan produk lainnya mulai dari masa Ramadan hingga jelang dan setelah Hari Raya Idulfitri, sehingga masyarakat dapat merayakan hari raya dengan suasana yang aman dan nyaman.
Tim Redaksi
Sumber; Info Publik

