Halsel, Cakrawala malut.COM.– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Maluku Utara, memungut retribusi kepada pedagang takjil di dua lokasi selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, yaitu kawasan Zero Poin-Pasar Labuha (Kecamatan Bacan) dan kawasan UMKM Milenial (Kecamatan Bacan Selatan).
Tarif retribusi yang dikenakan berbeda di setiap lokasi. Di kawasan Zero Poin-Pasar Labuha, pedagang dikenakan biaya Rp 50 ribu per bulan atau Rp 2 ribu per hari. Sementara di kawasan UMKM Milenial, setiap pedagang membayar Rp 8 ribu.
“Kami bayar ke pemerintah daerah Rp 50 ribu untuk satu bulan,” ujar Fahrianti (38), salah satu pedagang di kawasan Zero Poin, Kamis (5/3/2026).
Lesda (26), pedagang di kawasan Pasar Labuha, menambahkan, “Kalau kami di sini membayar Rp 2 ribu per hari.”
Para pedagang yang membayar retribusi ke Pemkab mengaku tidak keberatan, karena lokasi penjualan disediakan oleh pemerintah daerah. “Yang penting setiap hari ada pemasukan, daripada tidak sama sekali. Kita bersyukur saja dengan hasil jualan setiap hari,” kata Fira, pedagang takjil di kawasan UMKM Milenial.
Namun, kondisi berbeda terjadi pada sebagian pedagang takjil di Pasar Labuha. Mereka tidak membayar retribusi ke pemerintah daerah, melainkan kepada seseorang bernama Sofyan yang mengaku sebagai pemilik sebagian lahan di kawasan tersebut.
Lahan tersebut berstatus sengketa dengan Pemkab Halmahera Selatan, dan retribusi yang dibayarkan pedagang kepada Sofyan mencapai Rp 250 ribu per bulan. “Di sini ada 12 meja (lapak) yang bayar ke Pak Sofyan Rp 250 ribu per bulan, jadi tidak bayar ke pemerintah daerah,” ujar salah satu pedagang di lokasi tersebut. (*)
Tim Redaksi
Sumber: Tribun Ternate

