November 13, 2025

DPC GPM Halsel Kecam Pemda dan DPRD: “Demokrasi Halsel Diambang Kehancuran!” Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan, Bung Harmain Rusli, mengecam keras tindakan Pemerintah Daerah Halsel yang kembali melantik empat kepala desa melalui SK Bupati Nomor 204, meski sebelumnya PTUN Ambon telah secara tegas membatalkan SK Nomor 131 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pelantikan yang sama. Tak hanya itu, Bung Harmain juga secara terbuka menyoroti sikap pasif dan membungkam dari sejumlah fraksi DPRD Halsel, seperti Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Amanat Perjuangan, Fraksi APSI dan fraksi gabungan lainnya. “Ini bukan lagi soal administrasi, tapi sudah masuk pada ranah pembangkangan terhadap hukum dan pengkhianatan terhadap demokrasi. Ironisnya, DPRD yang seharusnya menjadi pengawas justru memilih diam. Kami menduga mereka takut kehilangan tunjangan, fasilitas, dan jatah Pokir mereka!” tegas Bung Harmain DPC GPM Halsel menyebutkan bahwa diamnya fraksi-fraksi di DPRD sangat mencurigakan, apalagi setelah munculnya SK baru yang secara substansi sama dengan SK yang telah dibatalkan pengadilan. “Mengapa tidak ada satu pun fraksi yang bersuara keras? Apakah ini bentuk kompromi politik transaksional? DPRD seharusnya berdiri di pihak rakyat, bukan menjadi alat tukar kekuasaan,” tambah Bung Harmain. Ia menilai, ketakutan para anggota DPRD terhadap hilangnya Pokok Pikiran (Pokir) dan jatah anggaran proyek dari eksekutif, menjadikan mereka tidak lebih dari sekadar stempel kebijakan bupati, bukan lagi wakil rakyat sejati. DPC GPM Halsel juga mengingatkan bahwa pelantikan ulang ini dapat memecah masyarakat desa, memicu konflik horizontal, dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan. “Ketika kepala desa dilantik dengan cara melawan hukum, maka yang terjadi adalah krisis legitimasi. Hari ini empat desa terbelah, besok bisa seluruh Halsel terbakar oleh ketidakadilan,” ujarnya. Dengan merujuk pada prinsip-prinsip keadilan dalam prespektif Syariah: Al-Adl (keadilan), Bil Hikmah (kebijaksanaan), dan Wal-Ahkam (ketegasan hukum). DPC GPM menilai bahwa baik Pemda maupun DPRD telah meninggalkan nurani dan amanah rakyat. Sebagai langkah konkret, Bung Harmain mendesak Bupati Halsel untuk mengkroscek kembali SK 204 dan mematuhi sepenuhnya putusan PTUN Ambon. Ia juga meminta masyarakat sipil dan lembaga pengawasan independen untuk mengawasi serta mengevaluasi kinerja DPRD yang dinilai pasif dan cenderung takut bersuara. “Kalau DPRD tidak bisa menjadi pengawas, maka rakyat harus ambil alih peran itu. Jika suara kita tak lagi didengar di gedung dewan, maka kita akan buat suara itu bergema di jalanan dan di ruang publik,” tutup Bung Harmain. “Gerakan Pemuda Marhaenisme Halmahera Selatan merupakan organisasi pemuda progresif yang aktif dalam pengawasan sosial dan advokasi terhadap keadilan, demokrasi, dan supremasi hukum di tingkat lokal”. (red)

Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Cakrawala Malut.(HalSel) Bung Harmain Rusli, mengecam keras tindakan...