CakrawalaMalut.com–Beredar isu panas mengenai kewajiban Indonesia membayar iuran sebesar $1 miliar AS untuk keanggotaan ‘Board of Piece’ atau Dewan Perdamaian. Klaim yang viral ini telah memicu perdebatan publik dan kekhawatiran anggaran negara. Benarkah demikian? Mari telisik fakta berdasarkan data resmi dan regulasi internasional.
Menurut laporan Bloomberg, kewajiban pembayaran iuran fantastis sebesar $1 miliar AS tersebut sebetulnya hanya berlaku bagi negara yang berambisi mendapatkan status anggota Dewan Perdamaian Tetap. Negara yang memilih untuk tidak membayar iuran ini, seperti Indonesia, secara otomatis akan mendapatkan status keanggotaan sementara yang berlaku selama tiga tahun sejak penetapan.
Ini sekaligus menjawab bahwa Indonesia secara hukum tidak berkewajiban menyetor dana tersebut. Implikasinya, Indonesia bisa keluar dari keanggotaan setelah tiga tahun masa jabatan berakhir. Status ini menempatkan Indonesia pada posisi yang tegak di atas hukum internasional, mengingat pembentukan dewan ini telah melalui mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sesuai Resolusi 2803 Dewan Keamanan PBB.
Dengan demikian, klarifikasi tegas perlu diberikan: anggapan bahwa Indonesia telah membayar iuran sebesar 1 miliar dolar AS adalah salah besar. Pemerintah hingga kini belum melakukan pembayaran, dan posisinya aman sebagai anggota sementara, bebas dari kewajiban finansial tersebut.
Sumber : HJ Hagia Sofia
Wartawan: Alutsista
Editor : Redaksi

