Foto Ketua KATAM Muhlis Ibrahim
Maluku Utara, Cakrawala Malut.com— Di tengah pesatnya arus investasi dan industrialisasi sektor pertambangan, Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara mengajak publik untuk bersikap lebih adil dan proporsional dalam menilai kontribusi industri ekstraktif terhadap pembangunan daerah.
Provinsi Maluku Utara kini menjadi salah satu magnet investasi pertambangan global. Namun menurut KATAM, diskursus publik kerap terjebak pada kritik sepihak tanpa mempertimbangkan praktik-praktik pertambangan yang telah dijalankan sesuai prinsip Good Mining Practice, perlindungan lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat lokal.
“Kita tidak boleh menutup mata terhadap kontribusi nyata bagi daerah. Selama perusahaan menjalankan aturan, menjaga ekosistem, dan menyejahterakan warga lokal, mereka layak mendapatkan dukungan moral,” ujar Ketua KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, dalam keterangannya.
Praktik Lapangan Tunjukkan Tren Positif
KATAM mencatat, sejumlah Objek Vital Nasional (Obvitnas) di Maluku Utara menunjukkan kemajuan signifikan dalam tata kelola lingkungan dan tanggung jawab sosial. Beberapa indikator positif yang disoroti antara lain:
Rehabilitasi Lahan: Progres reklamasi hutan di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan telah melampaui 80 persen dari total area terbuka.
Pengelolaan Limbah: Penerapan teknologi Deep Sea Tailing Placement (DSTP) serta sistem pengendalian sedimentasi yang berada di bawah pengawasan ketat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kontribusi Ekonomi: Sektor pertambangan menyumbang lebih dari 25 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Maluku Utara, sekaligus menjadikan provinsi ini sebagai salah satu daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi nasional.
Pemberdayaan Masyarakat: Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) difokuskan pada beasiswa pendidikan, layanan kesehatan, dan pembangunan infrastruktur desa di kawasan lingkar tambang.
Kritik Tetap Perlu, Apresiasi Jangan Dihilangkan
Meski demikian, KATAM menegaskan bahwa ruang apresiasi bukan berarti mengendurkan pengawasan. Kritik tetap harus disampaikan jika terjadi pelanggaran, namun penghargaan terhadap perusahaan yang patuh aturan dinilai penting demi keadilan publik.
“Mengkritik itu wajib jika ada pelanggaran. Tapi memberi apresiasi kepada perusahaan yang taat aturan juga bagian dari keadilan berpikir. Kita ingin investasi yang berkelanjutan, bukan yang datang, merusak, lalu pergi,” tegas Muhlis.
Perusahaan Tambang yang Dinilai Menjadi Rujukan
Sebagai gambaran praktik pertambangan bertanggung jawab, KATAM menyoroti beberapa perusahaan yang dinilai berkontribusi nyata di Maluku Utara, di antaranya:
PT Harita Nickel (Pulau Obi): Peraih Green Era Award for Sustainability, pionir teknologi HPAL yang efisien energi untuk bahan baku baterai kendaraan listrik, serta pengembangan konsep Ecovillage bagi masyarakat sekitar.
PT Nusa Halmahera Minerals (Gosowong): Dikenal melalui program Bedah Rumah bagi ribuan unit hunian warga dan layanan kesehatan gratis berskala luas di Halmahera Utara.
PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP): Menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar dengan lebih dari 70 ribu pekerja lokal, berdampak signifikan terhadap penurunan angka pengangguran daerah.
KATAM berharap terbangunnya sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sipil untuk menciptakan ekosistem industri pertambangan yang sehat dan berkelanjutan di Bumi Moloku Kie Raha, demi warisan pembangunan yang adil bagi generasi mendatang.
Editor : Redaksi

