Jakarta, Cakrawala Malut.Com – Koordinator Pusat Jaringan Aksi Solidaritas Membela Rakyat (JAS-MERAH), M. Reza A. Syadik, menyatakan dukungan penuh terhadap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk mengawasi dan menertibkan aktivitas pertambangan di Maluku Utara yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Reza menegaskan, pengawasan ketat harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih terhadap seluruh perusahaan tambang yang beroperasi tanpa PPKH. Selain Satgas PKH, Kementerian Kehutanan di bawah kepemimpinan Raja Juli Antoni juga diminta bersikap tegas terhadap maraknya tambang “bandel” yang hanya berorientasi pada keuntungan investasi tanpa mematuhi regulasi kehutanan.
“Kami mendesak Kementerian Kehutanan untuk merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Kementerian ESDM terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar, bukan sekadar menjatuhkan sanksi administratif,” tegas Reza.
Ia juga menyoroti kabar adanya pengenaan denda ratusan miliar rupiah terhadap PT Karya Wijaya, yang disebut-sebut diatur melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batubara.
Namun demikian, Reza menilai penindakan tidak boleh berhenti pada satu perusahaan saja. Penertiban harus menyasar seluruh tambang yang diduga tidak mengantongi PPKH di Maluku Utara. Salah satunya adalah PT Anugrah Sukses Mining (PT ASM) yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, dan diduga kuat juga tidak memiliki PPKH.
“Jika PT Karya Wijaya sudah sering disorot, termasuk dugaan korelasinya dengan Gubernur Sherly Djuanda, maka aparat juga harus membongkar secara utuh dugaan bekingan elit politik regional di balik PT ASM, termasuk tambang-tambang di Halmahera Timur yang disinyalir memiliki perlindungan dari elit politik daerah,” lanjutnya.
Reza menegaskan, Kementerian Kehutanan harus segera merekomendasikan pencabutan IUP kepada Kementerian ESDM sebelum gelombang konsolidasi nasional mahasiswa Maluku Utara bergerak menggeruduk Kementerian Kehutanan.
“Kami akan membuka satu per satu dugaan keterlibatan para bekingan tambang yang melibatkan elit politik daerah. Ini tidak bisa ditutupi lagi,” tegasnya.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada 15 Agustus 2025 dinilai sebagai alarm perlawanan terhadap praktik bekingan tambang, baik yang melibatkan unsur jenderal, aktor politik nasional, maupun regional. Sikap tersebut, menurut JAS-MERAH, wajib didukung oleh seluruh elemen intelektual dan masyarakat sipil.
Reza juga mengapresiasi langkah Satgas PKH yang saat ini mulai bekerja. Namun demikian, ia menegaskan bahwa sikap tegas dan keberanian politik dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM tetap menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan tambang ilegal dan bermasalah di Maluku Utara.
Sumber: JAS-MERAH
Editor: Redaksi

