Halmahera Selatan, Cakrawalamalut.com– Dugaan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan seorang pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bernama Hasan Hanafi mencuat di Desa Anggai, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Legalitas izin yang digunakan kini menjadi sorotan karena diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.
Secara hukum, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Maluku Utara telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 114.K/MB.01/MEM.B/2022, yang sekaligus mencabut regulasi sebelumnya, yakni Kepmen ESDM Nomor 3671 K/30/MEM/2017.
Dalam keputusan tersebut, tercatat sebanyak 22 blok WPR dengan total luas mencapai 315,9 hektare yang tersebar di beberapa wilayah, meliputi Kabupaten Halmahera Selatan, Pulau Taliabu, Halmahera Tengah, dan Halmahera Barat.
Namun demikian, hingga periode 2022 hingga 2026, Dokumen Pengelolaan WPR untuk Provinsi Maluku Utara belum juga ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Padahal, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) beserta aturan turunannya, penerbitan IPR hanya dapat dilakukan apabila dokumen pengelolaan WPR telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Dokumen pengelolaan WPR tersebut merupakan dasar teknis yang memuat rencana penambangan, reklamasi, serta batas dampak lingkungan. Tanpa dokumen tersebut, sistem perizinan, baik melalui OSS maupun Minerba, tidak memiliki landasan untuk menerbitkan izin kepada individu atau kelompok.
Sebagai perbandingan, pemerintah telah menetapkan Dokumen Pengelolaan WPR di Provinsi Maluku melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 148.K/MB.01/MEM.B/2024 yang mencakup wilayah Pulau Buru, khususnya Gunung Botak.
Dengan belum adanya dokumen serupa di Maluku Utara, penerbitan atau penggunaan IPR di wilayah tersebut patut diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jika terbukti, hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran serius yang melibatkan pihak penerbit izin maupun pemegang izin.
Dari sisi administrasi, apabila instansi terkait menerbitkan izin tanpa mengikuti prosedur yang sah, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi berat, bahkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
Sementara itu, dari sisi pelaku usaha, jika izin yang digunakan terbukti tidak sah atau diterbitkan di luar prosedur, maka aktivitas pertambangan tersebut dapat dikategorikan sebagai PETI. Hal ini dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Selain itu, aktivitas tanpa dokumen pengelolaan lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Bahkan, jika ditemukan adanya dokumen yang tidak tercatat dalam sistem resmi seperti OSS atau MODI, dapat pula dikenakan pasal pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik dari instansi pemerintah maupun dari pihak Hasan Hanafi terkait dugaan tersebut.// Red
Editor : Redaksi CakrawalaMalut.com


