Cakrawala Malut.Com- DPRD Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
Momen historis itu terjadi dalam Rapat Paripurna ke-70 Pembicaraan Tingkat III di ruang sidang DPRD setempat, Rabu (28/1/2025).
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi mendalam atas pembahasan ranperda yang telah dilakukan secara komprehensif bersama dewan. Gubernur menegaskan, Perda Pengarusutamaan Gender akan menjadi panduan penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut gubernur, pengarusutamaan gender merupakan sebuah keharusan yang tidak bisa diabaikan oleh pemerintah, dalam merespons dinamika kehidupan sosial kemasyarakatan yang terus berkembang.
Gubernur mengungkapkan, tiga hal pokok yang menjadi tantangan sekaligus perhatian dalam implementasi pengarusutamaan gender di bumi Gorontalo, meliputi pemahaman akan proporsi yang tepat, penghormatan terhadap sifat kodrati, serta penyesuaian dengan kearifan lokal yang hidup di masyarakat.
Gusnar menekankan bahwa pengarusutamaan gender tidak boleh dimaknai secara sempit hanya sebagai pemenuhan kuota atau angka statistik belaka.
“Esensinya, kebijakan pengarusutamaan gender harus disesuaikan dengan fakta di lapangan, kompetensi individu, dan norma-norma kehidupan yang berlaku,” tegas Gusnar.
Ia menjelaskan, pendekatan yang fleksibel namun tetap proporsional sangat diperlukan. Hal itu agar regulasi yang ditetapkan tidak berbenturan dengan peraturan perundangan lain di atasnya, sekaligus selaras dengan realitas sosial budaya masyarakat Gorontalo.
“Prinsipnya, regulasi harus kita tegakkan, namun tetap harus memberi ruang yang memadai untuk fakta dan kebutuhan riil masyarakat,” tambahnya.
Tim Redaksi

