Agustus 1, 2025
IMG-20250718-WA0101

Jailolo Selatan, Halmahera Barat — Dalam upaya mendukung pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal, personel Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Polsek Jailolo Selatan berhasil mengamankan satu dus berisi miras jenis Cap Tikus di ruang tunggu Pelabuhan Penyeberangan Fery Sidangoli, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.

Pengungkapan ini bermula dari laporan petugas pelabuhan terkait barang bawaan penumpang yang tertinggal tanpa diketahui pemiliknya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Danpos KP3 Aipda Awal Rasid bersama anggota, Brigpol Rivai Halik, segera melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dimaksud.

Hasil pemeriksaan menemukan satu dus berisi 30 kantong plastik minuman keras tradisional jenis Cap Tikus. Berdasarkan penelusuran lanjutan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pemilik barang tersebut.

Barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Jailolo Selatan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Jailolo Selatan, IPDA Irhan, S.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam menekan peredaran miras ilegal yang dinilai sebagai salah satu pemicu utama gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).

> “Polsek Jailolo Selatan bersama jajaran akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di area pelabuhan dan titik rawan lainnya, demi mencegah peredaran minuman keras ilegal,” tegas Kapolsek Irhan.

 

Pihak Polres Halmahera Barat juga menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya, demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *