Halmahera Selatan — Dugaan tindakan semena-mena dalam pengelolaan upah pekerja kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Sejumlah pekerja proyek asal Desa Boso melayangkan protes keras terhadap pelaksana proyek yang disebut berasal dari CV Wora Wora Grup dan dikendalikan oleh seorang bernama Nawawi, lantaran dinilai telah melakukan pemotongan upah secara sepihak dan tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Kesepakatan awal pembayaran upah yang disetujui bersama adalah Rp 23 juta untuk pekerja tukang dan Rp 2 juta untuk pengawas lapangan. Namun setelah pekerjaan rampung, Nawawi diduga melakukan pemotongan upah tanpa pemberitahuan resmi.
Pemotongan disebut-sebut dilakukan dengan alasan penggantian alat seperti argo, sekop, linggis, seng bekas, hingga APD, tanpa menunjukkan kwitansi maupun dokumen pertanggungjawaban.
Salah satu pekerja sekaligus pengawas proyek, Mikson, mengaku sangat dirugikan atas tindakan tersebut. Ia menyebut seluruh pekerjaan berjalan sesuai kontrak, termasuk kontrol lapangan, pengecekan material, hingga pengurusan logistik antar desa.
“Saya jalankan tugas pengawas dari awal sampai selesai. Saya kontrol pekerjaan, urus mobilisasi material, sampai bolak-balik antar desa. Saya bahkan alami kecelakaan karena mobilisasi alat dan bahan. Tapi setelah proyek selesai, upah saya justru dipotong tanpa alasan jelas. Ini bukan profesional, ini merampas hak orang,” tegas Mikson.
Menurut perhitungan para pekerja, sisa upah yang seharusnya diterima masih mencapai lebih dari Rp 18 juta, namun uang yang ditransfer Nawawi hanya sekitar Rp 16 juta lebih, tanpa dokumen pemotongan dan tanpa klarifikasi resmi.

Tidak hanya soal upah, para pekerja kini menilai tindakan Nawawi sudah kelewat batas dan berpotensi masuk kategori penyalahgunaan hubungan kerja.
“Kalau upah tidak segera dilunasi, kami akan mengambil beberapa lemari sekolah dari lokasi. Itu bukan pencurian — itu jaminan hak kami. Begitu upah kami dibayar tuntas, lemari dikembalikan,” ujar salah satu pekerja dengan nada tegas.
Mereka berharap langkah tersebut menjadi teguran keras agar pelaksana proyek menghormati perjanjian kerja
Para pekerja menilai apa yang dilakukan Nawawi bukan sekadar masalah administrasi, melainkan indikasi pelanggaran etik, kontrak kerja, dan eksploitasi tenaga.
Mereka meminta Dinas Teknis, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap CV Wora Wora Grup.
“Kami sudah bekerja sesuai komitmen, hasilnya selesai. Tapi hak kami malah dipotong sepihak. Pemerintah jangan diam — ini preseden buruk di dunia konstruksi daerah,” ujar para pekerja dengan lantang.
Saya sangat kecewa dengan cv. Wora wora grup padahal beliau adalah teman baik saya, kami berdua sama sama tim pemenangan bassam helmi, masa dengan masalah sekecil ini tidak bisa di selesaikan” Ujar mikson dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Wora Wora Grup maupun Nawawi belum memberikan tanggapan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan.
Publik kini menantikan sikap pemerintah dan penegak hukum — apakah kasus ini akan diselesaikan secara profesional, atau justru menjadi bagian dari daftar panjang praktik kerja tak berkeadilan di sektor pembangunan daerah.
