Foto kades Gurua kecamatan Pulau Makian kabupaten Halmahera Selatan dan kantor Desa Gurua
Halmahera Selatan, Cakrawala malut. Com— Warga Desa Gurua, Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, mendesak Inspektorat daerah untuk segera memeriksa Kepala Desa Gurua, Basri Haji Muhammad, yang diduga kurang memperhatikan kondisi kantor desa serta simbol negara yang berada di lingkungan pemerintahan desa.
Kritik warga muncul setelah kondisi kantor desa dinilai semakin memprihatinkan. Halaman kantor desa terlihat dipenuhi rumput liar hingga menyerupai semak belukar. Selain itu, pagar kantor desa dilaporkan roboh dan belum juga diperbaiki.
Menurut warga, kondisi tersebut menunjukkan kurangnya perhatian pemerintah desa terhadap fasilitas yang seharusnya dijaga sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, warga juga menyoroti Bendera Merah Putih yang masih berkibar di halaman kantor desa dalam keadaan sobek dan lusuh. Bendera tersebut disebut sudah lama tidak diganti ataupun diturunkan.
Sejumlah warga menilai hal tersebut sangat disayangkan karena bendera merupakan lambang kehormatan negara yang wajib dijaga dan dihormati, terlebih jika dipasang di kantor pemerintahan.
“Ini kantor desa, tempat pelayanan masyarakat. Bendera Merah Putih seharusnya dijaga dengan baik. Kalau sudah sobek harus diganti,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 24 huruf c, disebutkan bahwa Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam tidak boleh dikibarkan.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki tanggung jawab penuh dalam menjalankan pemerintahan desa. Pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pada Pasal 26 ayat (4) ditegaskan bahwa kepala desa berkewajiban menjalankan pemerintahan desa secara tertib, menaati peraturan perundang-undangan, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil dan bertanggung jawab.
Melihat kondisi tersebut, warga Desa Gurua meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi pemerintahan desa, termasuk kedisiplinan aparatur desa.
Warga berharap pemerintah daerah dapat memberikan pembinaan maupun tindakan tegas apabila ditemukan adanya kelalaian dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Gurua Basri Haji Muhammad belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keluhan yang disampaikan warga.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah agar kondisi kantor desa dapat diperbaiki, pelayanan publik berjalan maksimal, serta simbol negara tetap dijaga kehormatannya.
Tim Redaksi


