Agustus 6, 2025
IMG-20250804-WA0113(2)

Halsel, Cakrawala Malut — Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Desa (Kades) Toin, Kecamatan Botang Lomang, yang diduga kuat telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

 

Merespons kekhawatiran masyarakat serta sejumlah laporan informal yang masuk, Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (LSM KANE) Maluku Utara secara resmi mengajukan permohonan audit khusus kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan pada Senin (4/8/2025). Permohonan ini ditujukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan ADD.

 

Ketua LSM KANE Malut, Risal Sangaji, dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi awal selama dua bulan terakhir. Investigasi tersebut mencakup peninjauan lapangan, wawancara dengan warga, serta koordinasi dengan aparat desa, terutama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Toin.

 

> “Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahun 2023 hingga 2025. Ada proyek fisik fiktif, realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan rencana, hingga dugaan mark-up dana. Oleh karena itu, kami secara resmi menyerahkan dokumen permohonan audit kepada Kejaksaan agar proses hukum bisa berjalan sesuai prosedur,” ungkap Risal.

 

Dalam dokumen permohonan tersebut, LSM KANE juga melampirkan berbagai data dan bukti pendukung, termasuk dokumentasi lapangan serta perbandingan antara laporan anggaran dan kondisi nyata di lapangan. Lembaga ini menekankan pentingnya audit yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dilanjutkan dengan proses penyelidikan hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran.

 

Warga Desa Toin sendiri, menurut laporan LSM KANE, telah lama mengeluhkan minimnya transparansi dari pemerintah desa terkait penggunaan anggaran. Sejumlah proyek seperti pembangunan saluran air, bantuan pendidikan, penggantian meteran listrik warga, serta pengadaan alat pertanian hingga kini belum terlihat wujud pelaksanaannya.

 

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya:

 

> “Yang kami lihat hanya papan proyek. Tapi pekerjaannya tidak jelas ke mana. Kalau ditanya ke aparat desa, jawabannya selalu mengambang. Kami butuh kejelasan, bukan janji terus,” keluhnya.

 

 

 

Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan menyambut baik laporan tersebut. Bahkan, Kejaksaan Negeri Labuha memberikan apresiasi kepada LSM KANE atas inisiatifnya. Sumber internal kejaksaan menyebutkan bahwa laporan tersebut kini sedang dalam proses telaah awal sebelum ditentukan langkah hukum selanjutnya.

 

LSM KANE berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa di Halmahera Selatan secara menyeluruh, sekaligus mencegah praktik korupsi di tingkat desa yang kerap luput dari pengawasan.

 

> “Kami tidak menuduh tanpa dasar. Kami hanya meminta transparansi dan penegakan hukum. Jika memang terbukti bersalah, siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegas Risal.

 

Kasus ini menjadi sinyal penting bagi para pemangku kepentingan untuk memastikan Dana Desa benar-benar digunakan demi kepentingan masyarakat. Dengan pengawasan ketat serta keterlibatan aktif masyarakat dan lembaga pengawas independen, diharapkan penyimpangan anggaran dapat ditekan seminimal mungkin.

 

Redaksi: Limpo

Editor: TB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *