HALSEL, Cakrawala Malut.com — Sejumlah warga Desa Tabahidayah, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, menyampaikan keluhan terkait pengelolaan proyek infrastruktur desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp 280.030.000 tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai perencanaan serta standar teknis yang berlaku.
Keluhan warga berfokus pada pembangunan jalan setapak dan jembatan (deker) yang dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis, terutama pada kualitas campuran material bangunan. Masyarakat khawatir, bila kualitas pekerjaan rendah, maka konstruksi akan cepat rusak dan merugikan warga desa.
“Bangunan yang dikerjakan dari Dana Desa ini kualitasnya sangat rendah. Campuran materialnya tidak sesuai, sehingga kami khawatir jalan dan deker itu cepat rusak,” ujar salah satu warga Desa Tabahidayah yang enggan disebutkan namanya.
Proyek tersebut dikelola Pemerintah Desa Tabahidayah di bawah kepemimpinan Kepala Desa Rivaldi Hi. T. Sangadji. Seluruh kegiatan dilakukan di wilayah Desa Tabahidayah, Kecamatan Gane Timur Tengah.

Janji Program Pala Diduga Tak Pernah Terealisasi
Selain persoalan proyek fisik, warga juga menyoroti janji program pengadaan bibit pala yang disampaikan kepala desa pada saat Musyawarah Desa (Musdes) Desember 2022. Saat itu, kepala desa berjanji akan menyediakan 2.000 bibit pala dan pembangunan drainase.
Namun pada Musdes Desember 2023, kepala desa kembali menyampaikan janji realisasi yang sama, bahkan dengan penambahan jumlah menjadi total 6.000 bibit pala untuk periode 2022–2023, dengan estimasi anggaran mencapai Rp 150 juta di luar proyek drainase.
Menurut keterangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), laporan sementara saat Musdes menunjukkan program tersebut belum terealisasi sebagaimana dijanjikan, sehingga memicu kekecewaan warga.
“Janji program pala ini disampaikan langsung kepala desa di forum Musdes. Tapi hingga kini masyarakat belum melihat realisasinya,” ungkap sumber dari BPD.
Warga Minta Inspektorat dan Kejaksaan Turun Tangan
Dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tersebut mendorong warga meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan dan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melakukan penelusuran serta pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek dan program desa.
Warga menegaskan bahwa Dana Desa merupakan uang negara yang wajib dikelola secara transparan dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
“Dana Desa ini adalah uang negara dan uang rakyat. Karena itu harus dipertanggungjawabkan dengan benar,” tegas salah satu warga.
Masyarakat juga mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba, untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa Tabahidayah. Jika terbukti terjadi pelanggaran, warga meminta agar pemerintah daerah mengambil langkah tegas, termasuk pemberhentian kepala desa.
Belum Ada Tanggapan dari Pemerintah Desa
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Tabahidayah maupun Kepala Desa Rivaldi Hi. T. Sangadji belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, yang bersangkutan belum dapat dihubungi.
Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa agar setiap rupiah yang dialokasikan negara benar-benar memberi manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
(Redaksi)

